Satpol PP Jatim Tertibkan Puluhan Bangli di Kali Jagir

Sekitar 600 personil petugas gabungan diantaranya, Satpol PP Prov Jatim, Satpol PP Surabaya, BPB dan Linmas Surabaya, Satgas Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Surabaya, Kepolisian Polrestabes Surabaya, dan TNI mengamankan proses penertiban dan pembongkaran. Tampak petugas Satpol PP Surabaya saat membantu mengevakuasi barang milik pedagang,Kamis (20/9). [trie diana]

Surabaya, Bhirawa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Jatim menertibkan sebanyak 68 kios di stren Kali Jagir, Jalan Barata Jaya VII, Kamis (20/9). Sebab, bangunan tersebut telah melanggar Peraturan Menteri (Permen) PUPR nomor 28 tahun 2015 tentang sempadan sungai.
Dalam penertiban tersebut, tim gabungan dari Satpol PP Jatim, Satpol PP Kota Surabaya, PLN dan tim dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) sebanyak 600 orang. Tidak ada perlawanan yang berarti. Hanya terlihat beberapa pemilik kios yang mengangkut barang mereka sendiri. Sedangkan sebagian besar bangunan sudah dikosongkan.
Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa mengatakan, pembongkaran ini dilakukan atas permintaan BBWS. Karena telah melanggar Permen nomor 28 tahun 2015 tentang pengaturan sempadan sungai. “Ini juga ada aturan khusus, yang menyebutkan sempadan sungai harus 10 meter,” ujar Budi saat ditemui di lokasi.
Perlu diketahui, sesuai Permen PUPR nomor 28 tahun 2015, garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan minimal berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai dengan kedalaman tiga meter. Kemudian garis sempadan paling sedikit berjarak 15 meter untuk kedalaman lebih 3 meter sampai 20 meter, dan paling sedikit berjarak 30 meter untuk kedalaman di atas 20 meter paling sedikit berjarak 30 meter.
Atas dasar permen nomor 28 tahun 2015 itulah, Budi mengaku telah mendapat surat untuk melakukan penertiban di kawasan Barata Jaya. Dengan dilandasi telah dekeluarkannya surat sosialisasi hingga pepringatan I dan II sebelumnya.
“Sebelumnya sudah ada supaya ditertibkan minta ke Pemprov Jatim. Saya belum masuk (menjabat). Terus mengadakan peringatan. Peringatan pertama, sosialisasi 2017 awal, ternyata setelah disosialisasikan (pemilik kios) diam,” bebernya.
Karenanya, lanjutnya, BBWS selaku pemilik wilayah melayangkan surat peringatan I tertanggal 1 Juli 2017 untuk diminta menertibkan sendiri pemilik kios. Namun usaha tersebut rupaya juga tidak digubris. Surat peringatan II dikeluarkan tanggal 31 Agustus 2017, hingga akhirnya surat peringatan III pada 11 Januari 2018. “Itu saya sudah masuk (menjabat Kasatpol PP Jatim). Akhirnya saya urus dan lakukan sosilisasi,” tuturnya.
Tidak ada pergerakan untuk merapikan bangunan di stren Kali Jagir, maka BBWS pun meminta Satpol PP melakukan penertiban. Sebagai penegak perda dan permen, Satpol PP Jatim pun melaksakannya. “Sekitar 68 PKL Bangli (bangunan liar ditertibkan). Sebab, ini melanggar perda atau perkada. Dan Bu Risma (Wali Kota Surabaya, red) memberi lampau hijau untuk dilanjutkan hingga kedepan (hingga Jalan Barata Jaya 16),” sebutnya.
Namun untuk penertiban yang ada di Jalan Barata Jaya 16, Budi mengatakan akan melakukan kordinasi terlebih dahulu dengan BBWS. Hal ini dikarenakan bangunan yang berdiri di wilayah itu kebanyakan adalah rumah. Perlu ada solusi jika memang harus memindahkannya.
“Tapi disana karena rumah tangga, berarti pemda kita harus siapkan rusun. Lah kita masih mendata rusunnya ada berapa kamar yag dibutuhkan, berapa keluarga. Sesuai rapat awal dengan BBWS (nanti tetap ditertibkan), karena ini adalah wilayah sungai semua,” urainya.
Tetapi, terlebih dahulu, pihaknya bakal melakukan negoisasi serta sosialisasi terhadap bangunan yang tersisa belum dilakukan pembongkaran. Pihaknya berencana menerjunkan tim dari Pemprov Jawa Timur dan Pemkot Surabaya guna melakukan pendekatan terlebih dahulu.
Kedepan, masih menurut Budi, bekas bangunan di bantaran Sungai Jagir itu akan diubah menjadi taman. “Kelihatannya ke taman untuk keindahan dan meningkatkan ekonomi kreatif,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto ditemui di lokasi penertiban mengaku, dalam penertiban bangunan di stren Kali Jagir ini pihaknya hanya membantu Satpol PP Jatim. “Kita menerjunkan 300 anggota. Tapi yang mengeksekusi adalah pihak Satpol PP Jatim. Kita hanya mendukung kesuksesan penertiban ini,” ujarnya. [iib]

Tags: