Satpol PP Jombang Amankan 11 Pasangan di Razia Pekat Ramadan

Razia pekat yang dilakukan petugas gabungan, Sabtu malam (11/05). [Arif Yulianto/ Bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Razia penyakit masyarakat (pekat) pada bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, mengamankan 11 pasangan bukan suami istri di dalam kamar hotel, Sabtu malam (11/05). Beberapa diantaranya merupakan pasangan selingkuh, karena masing-masing sudah berkeluarga.
Belasan pasangan tersebut diamankan oleh tim gabungan dari Satpol PP, TNI/Polri dan Polisi Militer dari tiga lokasi hotel yang berbeda. Diantaranya yakni, Hotel Kartika di Jalan Panglima Sudirman, Hotel Dewi di jalan Cempaka Jombang, dan Hotel Sederhana yang berada di Jalan Raya Mojoagung, Jombang.
“Razia penyakit masyarakat di bulan suci Ramadhan ini utamanya untuk menegakkan Perda Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pelarangan Praktik Pelacuran di wilayah Jombang. Sehingga kita sisir hotel-hotel, hasilnya, ada sebelas pasangan yang kami jaring dalam razia ini,” terang Kepala Satpol PP Jombang, Agus Susilo Sugioto.
Saat diperiksa petugas, sejumlah pasangan ini tidak bisa menunjukkan buku nikah. Sehingga para pasangan bukan suami istri ini langsung dibawa petugas ke Kantor Satpol PP Kabupaten Jombang.
“Mereka akan di BAP, lalu kita lakukan pembinaan supaya kedepannya tidak melakukan hal seperti itu lagi. Bahkan jika diberitakan oleh rekan-rekan media itu bisa membuat jera mereka,” tambahnya.
Setelah dilakukan pendataan di Kantor Satpol PP Kabupaten Jombang, belasan pasangan bukan suami istri tersebut diberikan pembinaan. Mereka juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.(rif)

Tags: