Satpol PP Kab.Malang Ancam Cabut Izin Tempat Hiburan

KaraokeKab Malang, Bhirawa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang akan melakukan sweeping terhadap aktivitas hiburan dan panti pijat selama bulan suci ramadan. Hal itu dilakukan agar memberikan kenyamanan dan ketenangan kepada umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Bambang Istiawan, Minggu (14/6) kepada wartawan mengatakan, selama bulan suci ramadan Satpol PP akan meningkatkan kegiatan sweeping ke tempat-tempat hiburan dan panti pijat yang tersebar di wilayah Kabupaten Malang. Karena untuk men-sweeping tempat hiburan diantaranya karaoke, café, panti pijat, dan losmen selama bulan suci ramadan sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Malang.
Jadi dengan Perbup tersebut, ia menegaskan, maka pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan sweeping ditempat-tempat hiburan tersebut. Karena tempat hiburan itu, memang sebagian menyediakan atau menjual minuman keras (miras).
“Sehingga selama bulan puasa, kita harapkan pengusaha tempat hiburan dan panti pijat ikut menjaga kesucian selama bulan ramadhan,” ujarnya. Selain Perbup Malang tersebut menyebutkan bahwa selama bulan suci ramadhan tempat hiburan tidak boleh menjual miras, jelas Bambang, hal itu juga diatur dalam pembatasan waktu atau jam operasional, baik itu buka maupun jama tutup tempat hiburan. Seperti tempat karaoke diizinkan buka pada pukul 09.00 dan tutup pukul 11.00, begitu juga dengan café.
“Namun untuk panti pijat selama bulan ramadhan tidak diizinkan untuk beroperasi. Sedangkan aturan penertiban tempat hiburan di bulan suci ramadhan sama seperti tahun-tahun sebelumnya yang telah diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang,” kata dia.
Ia menambahkan, Satpol PP dalam mensweeping tempat hiburan, akan melakukan kerjasama dengan pihak Polres Malang. Dalam hal ini, Satpol PP akan melakukan tindakan tegas, jika pengusaha tempat hiburan melakukan pelanggaran. Salah satunya adalah akan dicabut izin usahanya. Karena pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan terkait pembatasan jam operasional sesuai dengan Perbup.
Di tempat terpisah, pemilik salah satu panti pijat di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang Suharnik menyatakan, jika dirinya akan mentaati aturan dari Pemkab Malang yakni selama bulan puasa tidak akan membuka usaha panti pijatnya.
“Ini kami lakukan setiap tahun ketika memasuki bulan suci ramadan,” paparnya. Dia juga mengaku, jika dirinya sudah mendapatkan surat pemberitahuan dari Pemkab Malang. Dan dalam surat pemberitahuan itu, sudah disebutkan sanksi jika melanggar aturan, salah satunya disebutkan akan dicabut izin usahanya. Serta sanksi lain akan dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring), dan juga akan dikenakan denda. [cyn]

Tags: