Satpol PP Kabupaten Malang Tegas Tertibkan Iklan Promo Perumahan Tanpa Izin

Petugas Satpol PP Kab Malang saat menertibkan spanduk iklan promo perumahan tanpa miliki izin di wilayah Kec Singosari, Kab Malang [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Pengembang perumahan di wilayah Kabupaten Malang telah banyak yang melanggar pajak pemasangan iklan. Sehingga dengan banyaknya iklan promo perumahan liar, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban iklan liar tersebut.  

Hal ini dibenarkan, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang, Selasa (20/10), kepada wartawan, jika pihaknya kini telah menertibkan iklan promo perumahan yang telah melanggar aturan, terutama tidak membayar pajak pemasangan iklan. Sedangkan penertiban iklan promo perumahan itu, karena pengembang perumahan tidak memiliki izin pemasangan iklan. “Hal itu telah merugikan kas daerah Pemkab Malang, karena tidak membayar pajak,” tegasnya.

Menurut dia, iklan promo liar yang terpasang dibeberapa titik wilayah Kabupaten Malang, tentunya telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Sehingga dengan melanggar Perda tersebut, maka pihaknya menertibkan atau mencopot iklan liar perumahan yang dipasang di pohon, tiang listrik maupun yang berada diberbagai fasilitas umum. Dan penertiban iklan liar ini terus kita lakukan, dan ada dua regu yang berjumlah 16 orang personel yang setiap hari menertibkan iklan perumahan tanpa izin.

“Untuk menyiasati keterbatasan personel, maka Satpol PP berinisiatif untuk melakukan giat penertiban secara berkelanjutan. Dan sejauh ini, pihaknya dalam satu bulan terakhir ini sudah tiga kali melakukan penertiban iklan liar,” terangnya.

Firmando menjelaskan, penertiban iklan promo perumahan yang melanggar Perda terus kita lakukan operasi, dan sesuai Perubahan Anggaran Keuangan (PAK), kegiatan penertiban ikaln liar terdapat 18 kegiatan hingga sampai akhir tahun 2020 ini. Sedangkan untuk sasaran penertibannya sendiri, dilakukan secara random diseluruh wilayah di Kabupaten Malang. Dan wilayah penertibannya kita lakukan secara acak, karena wilayah Kabupaten Malang sangat luas, yang meliputi 33 kecamatan.

“Wilayah paling rawan pemasangan iklan liar berada di wilayah Kecamatan Pakisaji, Lawang, Singosari, dan di wilayah Kecanatan Kepanjen. Dimana pemasangan iklan liar paling marak banyak ditemui di area pasar dan akses jalan protokol,” ungkapnya.

Ditempat terpisah, Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara mengatakan, jika pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP guna menertibkan keberadaan iklan liar. Karena jika tidak segera ditertibkan keberadaan iklan liar tersebut, selain mengganggu pemandangan dan merusak lingkungan, juga dapat menyebabkan kerugian kas daerah Pemkab Malang, terutama disektor pajak daerah.

“Dan target kami, pajak reklame bisa terealisasi pada bulan Oktober ini, sehingga untuk mencapai target, maka pihaknya terus berkoordinasi dengan Satpol PP dan OPD terkait. Untuk itu, Satpol PP harus terus menertibkan iklan liar, yang sekaligus mensosialisasikan keberadaan iklan liar,” ucapnya. [cyn]

Tags: