Satpol PP Kota Mojokerto Segel 10 Tower BTS Liar

Satpol PP didampingi petugas kepolisian dan TNI melakukan penyegelan Tower di lingkungan Meri, Kota Mojokerto, Kamis (28/4) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Satpol PP didampingi petugas kepolisian dan TNI melakukan penyegelan Tower di lingkungan Meri, Kota Mojokerto, Kamis (28/4) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Kota Mojokerto, Bhirawa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menyegel 10 menara pemancar sinyal atau base transceiver station (BTS) milik enam perusahaan telekomunikasi, Kamis (28/4) kemarin. Aksi penyegelan dilakukan Satpol PP karena perizinannya mati dan tak dilakukan perpanjangan.
”Penyegelan kami lakukan karena izin tower BTS sudah berakhir sejak 2012 lalu. Surat peringatan agar segera memperpanjang izin tak direspon,” kata Kasatpol PP Kota Mojokerto, Mashudi kemarin.
Menurut Mashudi, surat peringatan itu sudah dilayangkan ke pemilik tower BTS tiga bulan lalu. Sebab sudah di deadline. Ternyata pemiliknya tak merespon. Makanya hari ini dilakukan penyegelan. Penyegelan dilakukan dengan menggembok pintu pagar seputar BTS.
Disebut Mashudi, ke 10 tower BTS yang disegel, empat tower di wilayah Kec Magersari dan enam tower di wilayah Kec Prajurit Kulon. Empat tower di empat titik tercatat milik PT Hutchison CP, dua tower milik PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, empat tower BTS lainnya milik PT Indonusa Mora Perkasa, PT AXIATA Tbk, , PT Tower Bersama dan PT Protelindo.
”Sebenarnya sesuai masukan KPPT ada 12 tower BTS yang izinnya mati. Tapi dua tower merespon dan mengurus perpanjangan izin sebelum deadline,” ungkapnya.
Penyegelan, lanjut Mashudi, berlaku efektif selama tiga bulan kedepan. Jika pasca penyegelan pemilik kemudian mengajukan perpanjangan izin dan menyodorkan HO maka segel akan dilepas. Tapi kalau sampai melewati batas waktu penyegelan maka kami minta PLN segera memutus jaringan listriknya.
Menurut Mashudi, jika terjadi pemutusan jaringan listrik maka bukan lagi ultimatum, tapi bagian dari eksekusi. Karena pintu perpanjangan ijin akan tertutup. Sementara itu, Kepala KPPT (Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu) Kota Mojokerto, M Imron mengatakan, 10 tower BTS sudah habis masa perizinannya. Namun untuk tindaklanjut, kewenangannya ada pada Satpol PP sebagai penegak Perda.
”Pemilik tower beralasan terkendala HO (izin gangguan) yang diperoleh dari warga terdampak. Tapi untuk perpanjangan HO bukan mutlak, artinya kalau tak terjadi titik temu antara pemilik tower dan warga, Pemkot bisa menerbitkan perpanjangan izin sepanjang alasan dan dasarnya secara aturan bisa diterima,” terang Imron. [kar]

Tags: