Satpol PP Situbondo Tutup Galian Sirtu Liar

6-foto B awi-sirtuSitubondo, Bhirawa
Karena Tak berizin, sebuah pusat penambangan pasir batu (sirtu) di wilayah Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, ditutup paksa oleh puluhan petugas Satpol PP, pagi kemarin (22/9). Di samping liar dan tak berizin, lokasi penambangan sirtu yang cukup lama beroperasi tersebut ditengarai dapat merusak ekosistem lingkungan setempat. Sebelumnya, pihak Satpol PP sudah berulangkali memberikan peringatan, namun tak direspon oleh penambang.
Pantauan Bhirawa menyebutkan, penambangan sirtu sejak tahun 2012 tidak diizinkan untuk dieksplorasi karena dikhawatirkan dapat merusak habitat lingkungan. Termasuk penambangan yang ada di wilayah Kecamatan Banyuputih juga tidak memiliki izin operasional. “Sampai saat ini KPPT (Kantor Perijinan Pelayanan Terpadu) Kabupaten Situbondo belum pernah mengeluarkan ijin apapun terhadap penambangan sirtu di Banyuputih,” tegas Kepala KPPT, Imam Mahbub Ansori.
Masih kata Imam, khusus untuk proses tahapan ijin penambangan sepenuhnya ditangani Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Kabupaten Situbondo. Oleh karena itu, ujar Imam, pihaknya tidak begitu paham soal penambangan sirtu tersebut. “Setahu saya ijin penambangan itu tidak sembarangan dikeluarkan karena harus disesuaikan dengan dampak lingkungan. Sebab jika dibiarkan akan mengakibatkan kerusakan lingkungan di Situbondo,” papar Imam.
Di sisi lain, Bupati Situbondo, H Dadang Wigiarto ketika dikonfirmasi soal maraknya aksi penambangan sirtu terkesan enggan berkomentar. Namun ketika dipaksa sejumlah wartawan, Bupati Dadang akhirnya mengakui jika penambangan itu sudah dilakukan penutupan paksa oleh pihak Satpol PP, kemarin. “Mana ada backcng-backingan,” ujar Bupati singkat. [awi ]

Teks foto :  Petugas Satpol PP Situbondo saat menutup paksa penambangan sirtu ilegal di Kecamatan Banyuputih, Situbondo, kemarin. [sawawi/bhirawa]

Tags: