SDN 01 Krebet Kab.Malang Terapkan Program K-13

Kepala Sekolah SDN 01 Krebet Kab.Malang, Bambang

Kepala Sekolah SDN 01 Krebet Kab.Malang, Bambang

Kab Malang, Bhirawa
Penerapan Kurikulum 2013 atau yang biasa disebut K-13 akan dilaksanakan pada tahun 2016 ini. Salah satu sekolah yang akan menerapkan K-13 adalah Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Secara garis besar, kata Kepala Sekolah SDN 01 Krebet Bambang, Kamis (21/7), kepada wartawan, pihaknya melaksanakan penerapan Kurikulum 2013 atau K-13. Namun, pihaknya masih mengalami kendala pada penyediaan buku pelajaran.
“Dan K13 tersebut akan kami terapkan pada siswa kelas satu dan empat. Dijelaskan, untuk tahun ajaran 2016-2017 K-13 akan kita terapkan pada kelas satu, dua, empat, dan lima. Sedangkan untuk tahun ajaran 2018-2019 baru kita terapkan semua siswa yakni pada kelas satu sampai enam.
Di SDN 01 Krebet ini memiliki siswa dari kelas satu hingga enam sebanyak 271 orang siswa. Selain itu, tenaga guru sebanyak 13 orang sudah mengikuti Workshop K-13.
“Dan kami berharap, dengan 13 guru yang sudah mengikuti Workshop tersebut, nantinya dalam mempeberikan pelajaran pada siswa akan berjalan lancar. Sehingga pihaknya kini benar-benar mempersiapkan tenaga pengajar yang untuk K-13,” kata Bambang.
Ia menegaskan, tidak ada perbedaan yang cukup mencolok antara K-13 dengan kurikulumĀ  sebelumnya. Namun, dalam K-13 ini peran aktif siswa lebih diutamakan, dan guru dituntut untukĀ  bisa lebih kreatif dan inovatif dalam menyampaikan materi pelajaran kepada siswa. Dan pemerintah sendiri menargetkan, bahwa tahun 2019 semua sekolah tanpa terkecuali harus menerapkan K-13.
Secara terpisah, Pengamat Pendidikan dari IKIP Budi Utomo Malang Nordin Jihad mengatakan, pemerintah dalam penerapan Kurikulum K-13 harus terlebih dahulu melakukan pelatihan kepada guru pengajar. Karena untuk menerapkan K-13, para guru harus berdasar tiga aspek, yaitu paradigma dan pemahaman, kemampuan fasilitas, dan sikap. Sedangkan dalam tiga aspek tersebut masing-masing memiliki bobot. Seperti paradigma dan pemahaman bobotnya 20 persen, kemampuan fasilitas 40 persen, dan sikap 40 persen.
Sementara, lanjut dia, aspek kemampuan fasilitasi meliputi komunikasi yang efektif dan kreatif. Sedangkan aspek sikap mencakup keterbukaan, sikap pembelajaran, dan ketangguhan. Dan jika nantinya, sekolah yang menerapkan K-13, lalu guru pengajarnya tidak disiapkan atau tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan program K-13.
“Maka dikhawatirkan terjadi persoalan dalam belajar mengajar di sekolah,” tegasnya. [cyn]

Tags: