SE Gubernur Jatim Soal Pencegahan Perkawinan Anak Direspon Positif

Surabaya, Bhirawa
Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim Nomor 810 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak kepada Bupati/Wali Kota se-Jatim, mendapat respon positif dari berbagai pihak. Seperti dari kalangan aktivis, professional ataupun politisi diantaranya Ketua Pimpinan Cabang Muslimat NU Kabupaten Pasuruan Aida Fitriati, Hakim Pengadilan Agama Sidoarjo Siti Aisyah MHP, dan aktivis muda NU, Lia Istifhama.

“SE tersebut merupakan wujud perhatian dan sikap tegas Bu Gubernur untuk mencegah perkawinan anak terjadi di Jatim. Tujuannya jelas untuk melindungi masa depan anak. Setiap anak juga berhak memiliki kehidupan seperti usianya,” ujar Lia Istifhama, yang juga pengurus Fatayat NU Jatim, saat dikonfirmasi, Jumat (29/1).

Menurut Ning Lia, sapaan lekat Lia Istifhama, usia anak seharusnya masih fokus pada proses belajar dan berkesempatan memiliki lingkunga sosial dengan teman sebayanya dengan baik dan benar. Jika anak-anak yang belum matang secara psikis dan moril, kemudian dipaksakan menikah, maka efeknya akan panjang.

“Banyak persoalan yang akan dihadapi anak. Mulai dari persoalan ekonomi, pendidikan, kekerasan dalam rumah tangga hingga perceraian,” terang alumnus UIN Sunan Ampel dan Universitas Airlangga Surabaya yang masuk masuk dalam Tokoh Muda Inspiratif 2020 versi Forkom Jurnalis Nahdliyin ini.

Keponakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa ini mengatakan, dimasa pandemi Covid-19 ini dukungan orang tua kepada anak untuk menciptakan situasi lingkungan yang sehat juga sangat penting utamanya saat proses pembelajaran daring.

“Sebagai contoh, selama daring, jangan sampai anak semakin leluasa mendapat suguhan konten pornografi atau kekerasan yang mendorong mereka ke arah pergaulan bebas yang negatif. Ayo kita sama-sama bergandengan tangan menjaga moral dan pikiran anak-anak agar sesuai usianya. Kita yang dewasa harus memberikan teladan yang baik, jangan sebaliknya,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jatim, Dr Andriyanto SH MKes mengatakan, SE Gubernur Jatim tertanggal 19 Januari 2021 tersebut bertujuan meningkatkan perlindungan anak; memenuhi hak anak; mengendalikan kuantitas dan meningkatkan kualitas penduduk; serta untuk meningkatkan kualitas kesehatan anak.

“SE ini merespon fakta lapangan, bahwa menurut data dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) di Surabaya menyebutkan peningkatan angka perkawinan anak. Yaitu yang semula pada 2019 sebanyak 3,29 persen, meningkat menjadi 4,79 persen. Angka perkawinan anak ini merujuk pada usia pasangan yang masih terlalu dini. Untuk laki-laki, usia mereka masih di bawah 19 tahun dan perempuan di bawah 16 tahun,” jelas Andriyanto.

Kepala dinas yang beberapa hari lalu menunjukkan sikap dukungan terhadap hukuman kebiri bagi pelaku pelecehan seksual tersebut mengatakan, SE ini diterbitkan sebagai bentuk keprihatinan Gubernur Khofifah dampak sosial bagi pasangan usia dini.

“Harus diakui, bahwa usia yang belum matang bisa menimbulkan banyak dampak, baik secara sosial, moral, kesehatan dan ekonomi. Anak yang kawin usia muda akan cenderung putus sekolah sehingga menghambat perkembangan karirnya kelak. Di samping itu, perkawinan anak akan cenderung berakibat tingginya angka kematian ibu (AKI), angka kematian bayi (AKB), stunting dan kehilangan generasi yang unggul,” pungkasnya. [iib]

Tags: