Sebanyak 49 SMP di Surabaya Belum Laksanakan PTM

Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di salah satu SMP di Kota Surabaya. [humas Pemkot Surabaya]

Surabaya, Surabaya
Sebanyak 49 SMP di Kota Surabaya, belum melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) karena tidak lulus asesmen atau belum keluar rekomendasi dari Satgas Covid19. Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti .
“Surabaya sudah zona kuning sejak September lalu, jadi sangat disayangkan jika masih banyak SD/SMP yang belum lulus asesmen,” katanya di Surabaya, Rabu.
Menurut Reni, berdasarkan laporan dari Pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Swasta ada sekitar 49 SMP di Surabaya yang belum melaksanakan PTM karena belum lulus asesmen atau belum keluar rekomendasi dari Satgas Covid 19.
Adapun ke 49 SMP itu, yakni SMP Institut Indonesia, SMP YPPI-3, SMP Kyai Hasyim, SMP AL Jihad, SMP Nation Star Academy, SMPIT AL uswah, SMPK Santo Stanislaus, SMPK St Agnes, SMP Hidayatul Ummah, SMP Kristen Filadelfia, SMP IPIEMS, SMP Dhaniswara, SMP Cita Hati Christian School, SMP Baiturrahman, SMP Islam Jiwa Nala, SMP Maryam, SMP Sekolah Alam Insan Mulia, SMP Dharma Wanita, SMP Kartika Nasional Plus, SMPK Santo Stanislaus 2, SMP Galuh Handayani.
Selain itu, SMP XIn Zhong, SMP Kristen Anak Bangsa, SMP Mandala, SMP Tenggilis Jaya, SMP yapita, SMP Kristen Anak Panah, SMP Bunga Bangsa, SMP Kristen Intan Permata Hati, SMP Panglima Sudirman, SMP Dr Soetomo, SMP Little Sun School, SMP Al-Amin, SMP KRISTEN BETHEL SULUNG 3, SMP Etika Dharma, SMP Noor Musholla, SMP Mardi Siwi, SMP Islam Baitul Amien, SMP Muhammadiyah 9 Surabaya, SMP Al Islah, SMP Muhammadiyah 18, SMP AL-WACHID, SMP Wachid Hasjim 5, SMP PGRI 61, SMP TARUNA Surabaya, SMP Diponegoro, SMP Islam Raden Paku, SMP Mardi Putera dan SMP VITA.
Menurut Reny, terkait persoalan ini merupakan kewajiban Pemerintah Kota Surabaya dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk membantu sekolah itu. ”Kepala Dinas Pendidikan tolong fokus urus ini, kasihan anak-anak Surabaya yang ingin segera PTM jadi tidak terlayani,” katanya.
Reny menyatakan, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Nomor 23425/A5/HK.01.04/2021, pemerintah daerah wajib membantu satuan pendidikan memenuhi daftar periksa dan menyiapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid 19.
Dalam SKB 4 Menteri ini juga diatur bahwa prosedur PTM menjadi 2 model yaitu PTM masa transisi dan PTM masa kebiasaan baru. Jika di masa transisi kegiatan olah raga dan ekstrakulikuler tidak diperbolehkan, di masa kebiasaan baru sudah diperbolehkan dengan Prokes. Begitu juga kantin sekolah diperboleh dibuka.
“Dinas pendidikan agar segera mengklasifikasi sekolah kedalam dua prosedur PTM ini. Saya minta SKB 4 Menteri ini diperhatikan dan segera tindak lanjut, fokus siapkan PTM yang sehat sekaligus PJJ yang inovatif, sehingga semua siswa terlayani dengan baik dan aman,” kata Reni.
Reny mendorong Dinas Pendidikan lebih sigap dalam memperluas kesiapan sekolah dalam menyelenggarakan PTM agar kesenjangan layanan pendidikan tidak terjadi di Surabaya.
“Sekali lagi, tolong sekolah yang dinilai dinas belum layak PTM agar dibantu, hadir dan bantu sekolah yang masih kesulitan penuhi sarana prasarana dan kendala lainnya, agar semua siswa terlayani,” kata Reni Astuti.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi sebelumnya mengatakan, kini boleh atau tidak boleh dibukanya sekolah itu bukan karena Pemkot Surabaya melarang. Tetapi, Pemkot berusaha memastikan pihak sekolah sudah menjalankan asesmen dan mendapat persetujuan dari orang tua atau wali murid terlebih dahulu, sebelum melaksanakan PTM.
Setelah sekolah dinyatakan lulus asesmen, lanjut Reny, maka masing – masing sekolah harus melakukan simulasi. Setelah simulasi dinilai berhasil, maka sekolah itu diperbolehkan untuk buka dan melaksanakan PTM. [ant]

Tags: