Segera Siapkan Perda Lindungi Cagar Budaya dan ODCB di Kota Batu

Tim BPCB Trowulan Jatim saat melakukan ekskavasi tahap IV terhadap situs Pendem yang hampir dipastikan berupa candi.(Anas Bahtiar/ Bhirawa)

Kota Batu,Bhirawa
Tahun lalu Pemerintah Kota Batu telah melakukan ekskavasi terhadap tahap IV terhadap situs Pendem. Ekskavasi lanjutan masih dibutuhkan untuk mengetahui wujud utuh situs Pendem yang hampir dipastikan berupa candi. Untuk lebih menjamin kelestarian cagar budaya, Kota Batu membutuhkan adanya Perda tentang Perlindunan Cagar Budaya.

Kebutuhan Perda Perlindungan Cagar Budaya semakin mendesak, setelah diketahui saat ini di Kota Batu masih ada puluhan tempat yang mendapat status Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Data di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Kota Batu tercatat ada 37 ODCB yang memerlukan adanya tindak lanjut penanganan.

“Bangunan cagar budaya di Kota Batu penting untuk dirawat dan dijaga keasliannya. Dan untuk ODCB di Kota Batu, letaknya terpisah-pisah dan tidak seperti kawasan khusus heritage di Kayu Tangan, Kota Malang,” ujar Anggota Komisi C DPRD Kota Batu, Didik Mahmud, Senin (3/1).

Banyaknya ODCB yang merupakan bagian dari puing sejarah, baik peninggalan zaman kolonial hingga kerajaan perlu mendapat rawat dan dilindungi. Hal ini mengacu UU No 11 tahun 2020 tentang Cagar Budaya. Namun disayangnya, untuk Kota Batu belum memiliki aturan hukum atau Perda Cagar Budaya sebagai turunan dari UU untuk menjaga dan merawat ODCB.

Dengan latar belakang ini maka Komisi C akan segera mengusulkan adanya Perda Cagar Budaya agar ODCB di Kota Batu bisa dirawat, dijaga dan menjadi destinasi edukasi sejarah bagi wisatawan. “Dengan begitu, ke depan akan semakin banyak pilihan destinasi wisata di Kota Batu untuk dikunjungi,”tambah Didik.

Ia menjelaskan, sebenarnya pada tahun ini dewan tidak memasukkan Perda Cagar Budaya dalam Propemperda. Namun karena cagar budaya dirasa sangat penting maka dewan akan mengajukan perubahan untuk Propemperda tahun 2021.

Sementara, Kasi Sejarah Purbakala Disparekraf Kota Batu, Noer Adikarsa Purnomo, M Hum membenarkan bahwa saat ini di Kota Batu memiliki 37 ODCB. Objek tersebut antara lain meliputi, bangunan Hotel Bimasakti di Selecta, makam Familie Graft J Dinger, Hotel Kartika Wijaya, Gereja Jago, dll.

Dari puluhan ODCB diungkapnya masih dalam proses untuk ditetapkan sebagai objek cagar budaya nasional. “Karena untuk objek yang bisa ditetapkan sebagai cagar budaya harus berusia 50 tahun lebih,”ujar Noer.

Tidak hanya itu, objek cagar budaya juga harus memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan. Serta harus memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. “Atau secara historis objek tersebut bisa dijadikan dasar yang kuat sebagai bukti sejarah,” pungkasnya.(nas)

Tags: