Sekolah Penggabung Bisa Gelar Ujian Sendiri

ujian nasionalPemkot Surabaya, Bhirawa
Keberadaan sekolah penggabung pelaksanaan Ujian Sekolah (US) tidak akan berpengaruh terhadap Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Surabaya. Selama sarana pra sarananya tercukupi, ujian dengan metode semi online itu tetap bisa digelar di sekola masing-masing.
Seperti diketahui, di Surabaya terdapat lima sekolah penggabung dalam US siswa kelas XII SMA/SMK tahun ini. Kelima sekolah tersebut antara lain, SMA Trisila, SMK Kristen Anak Bangsa, SMA Bina Bangsa, SMA Al Uswah dan SMA Cita Hati West.
Kepala SMA Kristen Anak Bangsa Sammy Gunawan mengungkapkan, pihaknya melaksanakan US maupun UNBK secara mandiri di sekolah. “Siswa mengerjakan dan ikut ujian ya di sekolah sendiri,” ujarnya. Dia menegaskan SMA Kristen Anak Bangsa hanya menggabung secara administrasi di SMA Dr Soetomo.
Sebab, lanjutnya, tahun ini merupakan angkatan pertama untuk kelas XII. “Kami belum meluluskan siswa, dan baru akan tahun ini,” katanya. Dalam peraturannya, bagi sekolah yang baru atau belum meluluskan siswa, maka belum dapat memproses akreditasi. “Kami juga belum terakreditasi karena ya memang masih belum ada kelulusan siswa,” kata Sammy.
Namun, lanjutnya, sekolah tidak memiliki masalah terkait ijin operasional maupun sarana prasarana. Lalu, jumlah siswa kelas XII SMA Kristen Anak Bangsa adalah 23 siswa. “Jumlahnya juga lebih dari yang ditentukan peraturan, atau lebih dari 20 siswa. Jadi kami tidak nebeng sarpras saat US,” papar Sammy.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala SMA IT Al Uswah Muhammad Edris Effendi. Edris menerangkan, secara sarpras pihaknya sudah siap untuk pelaksanaan UNBK nantinya. Ada 25 siswa kelas XII di SMA IT Al Uswah. “Kami juga sudah menyiapkan 16 komputer untuk dua sif pelaksanaan UNBK nanti,” ungkap Edris.
Namun, karena SMA IT Al Uswah masuk kategori baru dan belum terakreditasi, maka sekolah menggabung secara adminitrasi pada SMAN 20. “Hanya adminitrasi saja, kalau pelaksanaan ujian semuanya berlangsung mandiri,” kaa Edris. Termasuk dalam pelaksanaan US dalam pekan ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya Ikhsan menuturkan, status sekolah penggabung ditentukan tiga faktor. Diantaranya ialah belum memiliki atau belum memperpanjang izin operasional sekolah, belum terakreditasi, atau pesertanya kurang dari 20 siswa.
Kendati demikian, sekolah penggabung tidak selalu harus mengikuti ujian di sekolah lain. Karena status tersebut hanya bersifat administratif. Namun dalam pelaksanaanya, sekolah bisa menyelenggarakan sendiri.
“Kecuali karena faktor siswanya yang kurang. Akan lebih efektif menggabung secara administratif dan secara pelaksanaan,” tutur Ikhsan.
Terlebih dalam pelaksanaan UNBK, Ikhsan menerangkan, pihak sekolah yang sudah siap secara infrastruktur dapat menyelenggarakan secara mandiri. “Kami sudah melakukan koordinasi dengan Kemendikbud dan itu diperbolehkan,” kata Ikhsan.
Hal senada diungkapkan Kasie Kurikulum Dindik Jatim Eka Ananda. Pihaknya mengakui, dalam Prosedur Operasional Standar (POS) telah diatur persyaratan sekolah penyelenggara dan sekolah penggabung. Hal itu bisa juga diterapkan dalam Ujian Sekolah (US).
Menurutnya, ada berbagai keuntungan jika sekolah-sekolah yang tidak memenuhi syarat sesuai POS itu menggabung.
Misalnya sekolah yang jumlah siswanya sedikit, dari sisi anggaran akan lebih efisien menggabung. Sementara untuk sekolah yang belum terakreditasi lebih diuntungkan jika menggabung. Karena dari sisi penilaian akan lebih terpercaya. “Dengan menggabung, secara otomatis standarisasi soal ujiannya akan terjamin. Sebab, peserta akan mengikuti US dengan soal yang dibuat oleh sekolah dengan tingkat akreditasi yang lebih baik,” pungkas Eka. [tam]

Tags: