Sekretaris Gapoktan Kota Madiun Divonis Dua Tahun

Sekretaris Gapoktan Kota Madiun Divonis Dua TahunKota Madiun, Bhirawa
Sidang kasus penggelapan dana Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) dengan terdakwa Joko Susilo, yang juga sekretaris Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kanigoro Makmur, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kota Madiun, kemarin.
Sebelum membacakan amar putusannya, ketua majelis hakim. Maulia Martwenty Ine, membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan para petani yang tergabung dalam Gapoktan Kanigoro Makmur. Sedangkan yang hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengaku terus terang serta berlaku sopan di persidangan.
“Terdakwa secara syah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelepan yang berkaitan dengan jabatannya. Oleh karenanya, menghukum terdakwa dengan pidana selama 2 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim, Maulia Martwenty Ine, dalam amar putusannya.
Atas vonis tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penunut Umum (JPU) Didik Ibayanto, menyatakan pikir-pikir. “Saya pikir-pikir, Bu Hakim,” kata terdakwa Joko Susilo,pelan. Vonis majelis hakim ini, lebih ringan enam bulan dari tuntutan JPU. Pasalnya, dalam sidang dengan agenda tuntutan, Senin (15/6) lalu, JPU Didik Ibayanto menuntut terdakwa selama dua tahun enam bulan.
Joko Susilo dimejahijaukan karena telah menggelapkan uang sekitar Rp100 juta milik Gapoktan Kanigoro Makmur. Uang tersebut, merupakan dana bantuan program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) dari Kementerian Pertanian. [dar]

Tags: