Selama Lebaran Truk Dilarang Masuk Kota

Kadishub-Surabaya-EddiPemkot Surabaya, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan melarang semua angkutan berat mulai H-4 sampai H+1 untuk masuk kota Surabaya.
Menurut Kabid Pengendalian dan Operasional Dishub Surabaya, Subagio Utomo mendampingi Kadishub Eddi bahwa sedikitnya 806 petugas dishub disiagakan guna berjaga di terminal dan sejumlah titik ruas jalan untuk mengamankan lebaran di kota Surabaya.
Subagio mengingatkan bahwa kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta gandeng/peti kemas dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua dilarang beroperasi terhitung mulai H-4 sampai dengan H+1.
”Larangan itu sesuai kebijakan moda transportasi darat selama lebaran,” katanya. Serta, bagi masyarakat yang hendak mudik dengan kendaraan pribadi hendaknya memastikan kendaraannya dalam kondisi prima.
Untuk mewujudkan hal tersebut Dinas Perhubungan kota Surabaya juga bekerja sama dengan Polrestabes kota Surabaya. Pihak kepolisian akan memberlakukan larangan truk melintas dalam kota mulai H-4 lebaran hingga pukul 00.00 WIB saat hari H lebaran.
Dinas Perhubungan Surabaya dengan Polrestabes akan memasang rambu-rambu larangan melintas bagi truk di beberapa ruas jalan protokol, agar semakin kuat dasar hukumnya.
Dia menegaskan, bagi truk yang tetap melanggar peraturan tersebut, pihak kepolisian akan menindak dengan tilang dan denda Rp500 ribu.
”Larangan truk masuk kota mulai H-4 hingga hari lebaran. Jika masih terdapat truk yang masuk kota akan kami tindak,” katanya.
Subagio menambahkan, saat ini kepadatan arus lalu lintas mulai terasa di jalan-jalan Surabaya, terutama jalur protokol. Kepadatan ini dikarenakan aktifitas perekonomian masyarakat yang mengalami peningkatan menjelang lebaran. Bahkan, kepadatan mulai dirasakan pada siang hari, dimana pada hari biasa terpantau lengang.
Subagio juga mengatakan, tidak semua truk dilarang masuk Surabaya. Ada beberapa kriteria truk yang masih diperbolehkan masuk, diantaranya, truk yang mengangkut sembilan bahan pokok (sembako), Bahan Bakar Minyak (BBM), gas, dan truk yang mendapat izin resmi dari DLLAJ. [dre]

Keterangan Foto : Kadishub Surabaya, Eddi.

Tags: