Selama Pandemi Covid-19, 3.600 Pekerja di Probolinggo Dirumahkan

Karyawan PT Eratex jaya Masih sedang mengerjakan pesanan. [wiwit agus pribadi]

Kota Probolinggo, Bhirawa
Pandemi Covid-19 memakan ribuan korban dalam bidang ketenagakerjaan di Kota Probolinggo. Hingga Kamis (22/10), total ada 3.600 pekerja yang dirumahkan oleh 16 perusahaan di Kota Probolinggo. Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DRPD Kota Probolinggo dengan sejumlah pihak.
Dalam RDP itu, hadir Kabid Hubungan Industrial pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo, Sulhan. Juga hadir perwakilan dari PT Eratex dan PT KTI, dua perusahaan besar di Kota Probolinggo.
Kabid Hubungan Industrial Sulhan, Kamis (22/10) menjelaskan, total saat ini ada 3.600 pekerja dirumahkan di Kota Probolinggo. Mereka berasal dari 16 perusahaan yang ada di kota. Namun, tidak semua pekerja yang dirumahkan itu warga Kota Probolinggo. Dari 3.600 pekerja yang dirumahkan, sebanyak 1.163 di antaranya adalah warga kota. Selain itu, ada 30 pekerja di-PHK dan 375 pekerja putus kontrak. Sisanya sebanyak 2.032 pekerja merupakan warga Kabupaten Probolinggo. “Itu data yang masuk pada kami sampai 5 Juni 2020,” tuturnya usai RDP.
Rahmad Radianto dari Bagian HRD PT KTI menegaskan, perusahaannya sampai saat ini tidak merumahkan satu karyawan pun. Memang diakuinya, masa pandemi membuat omzet perusahaan menurun.
Namun, tidak ada karyawan yang sampai dirumahkan. Kecuali mereka yang positif Covid-19. Itupun, sesuai dengan perundang-undangan haknya tetap diberikan penuh oleh perusahaan. “Jadi memang ada bagian yang sepi order. Karena itu, pekerjanya lantas kami pindahkan ke bagian produksi. Sehingga tidak ada karyawan yang dirumahkan,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya menggelar rapit test pada 4 ribu lebih karyawan. Dan hasilnya 130 orang reaktif. Sebanyak 130 orang ini lantas mengikuti tes swab. Hasilnya, 13 orang positif dan menjalani karantina serta perawatan. “Selama karantina dan perawatan itu, hak dari 13 orang itu tetap kami berikan penuh,” tandas Anton.
Hal serupa disampaikan PT Eratex Djaja. Sahri dari HRD PT Eratex Djaja menegaskan, perusahaannya tidak merumahkan satu karyawanpun. Yang ada menurutnya, karyawan yang kontraknya tidak diperpanjang. “Karena kontraknya tidak diperpanjang, maka perusahaan tidak memiliki kewajiban membayar mereka sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.
Diterangkan Sahri, total ada 7 ribu pekerja di PT. Eratex Djaja sebelum pandemi terjadi. Lalu per 20 Mei 2020, sebanyak 1.620 pekerja habis masa kontraknya. Perusahaan saat itu memutuskan tidak memperpanjang kontrak mereka. Akan tetapi, perusahaan berjanji akan memanggil mereka kembali saat kondisi normal lagi. Sebab, perusahaan juga butuh tenaga yang sudah berpengalaman.
Selanjutnya per 1 Juli 2020, kondisi perusahan kian membaik. Bahkan, permintaan mencapai 70 persen dari keadaan normal. Karena itu, PT Eratex Djaja menurut Sahri lantas memanggil lagi 410 pekerja. Dan pada 17 juli 2020, sebanyak 770 pekerja juga dipanggil lagi. Total, ada 1.162 pekerja yang dipanggil lagi. “Tentu saja mereka yang dipanggil ini adalah mereka yang memiliki kemampuan sesuai dengan kebutuhan perusahaan,” beber Sahri.
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Agus Rianto menegaskan, RDP itu bertujuan mengetahui jumlah pekerja yang dirumahkan selama masa pandemi. Namun, memang tidak semua perusahaan diundang. Perusahaan yang diundang hanya perwakilan saja.
“Kami tidak mungkin mengundang seluruh perusahaan. Karena itu, hanya perwakilan yang diundang yang kami anggap karyawannya cukup besar. Seperti PT KTI dan PT Eratex Djaja. Sementara untuk lainnya, diwakilkan dari ketenagakerjaan,” kata Agus.
Selama pandemi Covid-19, sejak pandemi tercatat ada 46 pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Probolinggo. Jumlah itu meningkat dari sebelumnya yang mencapai 22 orang. Dari data yang dihimpun Jawa Pos Radar Bromo, sebelumnya ada 22 pekerja yang di-PHK sampai bulan April. Lalu sejak April hingga saat ini, total ada 46 pekerja di-PHK atau bertambah 24 orang.
Di sisi lain, total pegawai yang dirumahkan sebelumnya sempat mencapai 600 orang. Namun, hampir semuanya saat ini dipanggil kembali untuk bekerja. Sehingga, tersisa 50 orang saja yang dirumahkan.
Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin mengatakan, ada 10 perusahaan dan hotel di Kabupaten Probolinggo yang mengonfirmasi telah melakukan PHK atau merumahkan karyawannya. Itu terjadi sejak pandemi berlangsung. “Sebelumnya ada 10 perusahaan dan hotel yang merumahkan dan mem-PHK karyawannya. Saat ini jumlah pekerja yang dirumahkan sudah berkurang,” paparnya.
Penurunan terjadi lantaran perusahaan memanggil lagi pekerja yang dirumahkan. “Karena itu, hanya tinggal 50 orang yang belum dipekerjakan kembali,” lanjutnya.
Dilanjutkan Hudan, pihaknya terus berupaya mengurangi gelombang PHK. Caranya, berkomunikasi dengan perusahaan untuk memberlakukan sistem sif pada pekerja. Sehingga, tidak sampai ada gelombang PHK. “Dengan begitu diharapkan ada sinergi antara pemerintah, buruh dan perusahaan. Sehingga tidak ada PHK susulan,” terangnya.
PHK sangat dipengaruhi kapasitas produksi dan pasar. Selama pandemi, permintaan pasar umumnya menurun. Dan saat ini, pihaknya tidak bisa meningkatkan pasar atau permintaan sebuah produk. “Jadi yang kami lakukan adalah berkomunikasi dengan perusahaan untuk mencegah PHK,” tambahnya. [wap]

Tags: