Seluruh Aset Dikmen Wajib Dilaporkan ke Provinsi

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Dindik Jatim, Bhirawa
Pemerintah kabupaten/ kota tak perlu lagi nggandoli urusan Pendidikan Menengah (Dikmen) SMA-SMK. Seluruh aset, tenaga pendidik dan kependidikan wajib dilaporkan ke provinsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Hal ini tegas diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Jatim Harun menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Mendagri yang membatasi proses peralihan SMA-SMK paling lama dua tahun sejak UU No 23 Tahun 2014 ditetapkan. Harun menegaskan, daerah tidak perlu menutup-nutupi atau bahkan tidak melaporkan aset yang dimiliki sekolah untuk disertakan dalam proses peralihan ini.
“Kami memiliki Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan data pendukung lain. Jadi kami yakin daerah tidak akan dapat menyiasati aset yang seharusnya dilaporkan tapi tidak dilaporkan,” kata Harun saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/1).
Tidak hanya aset, hal lain yang meliputi Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) juga harus dilaporkan. Mantan Kadisbudpar Jatim ini mengatakan, akan mudah mengetahui jika P3D tidak dilaporkan secara keseluruhan. Di antaranya ialah melihat jumlah rombongan belajar, riwayat penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan data lainnya. “Termasuk kalau ada sekolah yang dimerger (gabung) juga pasti akan terlacak,” tutur Harun.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat kembali mendesak agar proses peralihan pengelolaan pendidikan menengah (SMA-SMK) dari kabupaten/kota ke provinsi segera dilaksanakan. Hal ini ditegaskan Mendagri melalui Surat Edaran (SE) tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan setelah ditetapkannya Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam SE Mendagri tersebut dijelaskan, serah terima Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) paling lambat dilakukan dua tahun sejak UU No 23 Tahun 2014 yang menjadi dasar peralihan pengelolaan SMA-SMK ke provinsi ini ditetapkan. Sementara untuk menghindari stagnasi penyelenggaraan pemerintah, dalam SE tersebut juga dijelaskan agar pelayanan ke masyarakat tetap dilaksanakan oleh tingkatan pemerintahan yang saat ini menangani urusan tersebut sampai proses peralihan P3D selesai.
Sementara itu menurut Dapodik pada 2014, di Jatim tercatat ada 416 SMA negeri dengan jumlah kelas 8.745 dan jumlah ruang kelas sebanyak 9.276. Sementara untuk SMK negeri di Jatim terdapat 280 lembaga dengan jumlah kelas 7.273 dan ruang kelas sebanyak 5.224. Selain itu, terdapat 20.459 guru di SMA negeri dan 23.854 guru SMK negeri.
“Kami yakin, Jatim akan siap mengelola seluruh SMA-SMK sesuai amanat undang-undang. Prinsipnya adalah pengembangan dan pemerataan mutu pendidikan. Siapapun yang mengelola itu sama saja,” tutur Harun.
Keyakinan ini semakin kuat, lanjut Harun, melihat kondisi pendidikan di Jatim sangat kondusif. Keyakinan Dindik Jatim ini ternyata tidak sebanding lurus dengan Dindik Surabaya dalam menindaklanjuti SE Mendagri bernomor 120/253/Sj tersebut. Hal itu terlihat dari keragu-raguan Dindik Surabaya dalam mencairkan Bopda SMA-SMK. Padahal dalam SE tersebut jelas, penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat pelayanan kepada masyarakat luas dan masif serta tidak dapat ditunda tetap dilaksanakan oleh tingkatan pemerintaha yang saat ini menyelenggarakan sampai diserahkannya P3D.
Kabid Pendidikan Menengah Dindik Surabaya Sudarminto mengaku ragu jika SE tersebut dapat dijadikan dasar hukum yang kuat untuk mencairkan Bopda dua tahun ini. Dindik Surabaya masih membutuhkan petunjuk teknisĀ  dari Pemprov Jatim terkait implementasi SE tersebut. Petunjuk teknis ini dianggap penguat supaya pencairan Bopda tidak mengalami masalah di kemudian hari. “SE sudah kami terima, ini hanya seputar persiapan administrasi,” kata Mantan Kepala SMAN 16 Surabaya ini.
Sudarminto menjelaskan, SE telah dibahas bersama Kepala Dindik Surabaya kemarin. Hasil pertemuan itu apakah SE nanti perlu ada petunjuk teknis. Jika tidak perlu ada, Kepala Dindik Jatim perlu meyakinkan bahwa pencairan Bopda tidak akan bermasalah. “Kami masih butuh petunjuk teknis, atau penegasan dari Pemprov Jatim agar Bopda benar-benar boleh dicairkan,” pungkas dia. [tam]

Tags: