Seminggu, Polres Madiun Ringkus Tiga Tersangka dengan BB 15,24 Gram Sabu

Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto (tengah) didamping Kasat Narkoba Polres Madiun, AKP Agung Darmawan (kiri) dan Kasubbag Humas Polres Madiun, Aiptu Yudi Kritiawan (paling kanan) menunjukan BB shabu-shabu dan ketiga tersangka yang jongkok didepan, pada jumpa pers di Joglo Mapolres Madiun, Selasa siang (25/2).sudarno/bhirawa.

Kabupaten Madiun, Bhirawa
Dalam kurun waktu seminggu, Polres Madiun telah berhasil meringkus 3 tersangka HS (44), CSP (43) dan SNP (22) dengan barang bukti 15, 24 gram sabu-sabu lengkap dengan peralatan penghisap, di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda lokasinya. Kini ketiga tersangka itu merinngkuk di tahanan Mapolres Madiun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Demikian, dikatakan Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto, SH. S.I.K didamping Kasat Narkoba Polres Madiun, AKP Agung Darmawan dan Kasubbag Humas Polres Madiun, Aiptu Yudi Kritiawan pada jumpa pers di Joglo Mapolres Madiun, Selasa siang (25/2).
Menurut Kapolres Madiun, terbongkarnya tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I hukum jenis sabu yakni adanya kerja keras anggota Satnorkoba Polres Madiun. Awalnya ada informasi ada peredaran barang haram itu, yangt beda tempatnya setelah dikembangkan berhasilah meringkus 3 tersangka dengan barang bukti 15,24 gram.
“Ya, setelah tersangka dibekuk petugas diinterogasi, ternyata benar adanya ke tiga tersangka HS, CSP dan SNP menguasai barang sabu itu lalu sekarang kita jebloskan dalam tahanan Mapolres Madiun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut,”tegas AKBP Eddwi Kurniyanto.
Karena itu lanjut Kapolres Madiun, kini masih tetap diadakan pengusutan lebih lanjut untuk mengetahui, darimana barang haram itu dan siapa bandarnya. Tetapi sementara ini pengakuan dari ketiga tersangka, membeli shabu untuk membuat semangat kerja. “Jadi mereka itu menggunakan shabu untuk memberikan semangat kerja sebagai pekerja wiraswasta,”papar Kapolres.
Ditanya adakan ketiga tersangka shabu-shabu ini ada jaringan dengan Lapas (Lembaga Permasyarakatan) yang ada di Madiun ?. Spontan Kapolres menyatakan, karena masalah ini masih dikembangkan. Sehingga belum bisa memberikan memberikan keterangan lebih lanjut. “Masalahnya, dalam hal ini, masih dalam pengembangan,”ungkapnya.
Soal shabu-shabu itu dari mana ?, kata Kapolres Madiun. Sementara itu barang shabu diperoleh dari temen-temannya. Harganya bervariasi. Ada yang harganya Rp 100 ribu, Rp 200 ribu, Rp 300 ribu perpaketnya. dan bahkan ada yang seharga Rp 1 juta per paketnya.
Dijelaskan oleh Kapolres Madiun untuk ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal sangkaan. Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pida denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 800 miliar. (dar)

Tags: