Sengketa Tanah RSUD Sampang Tak Kunjung Tuntas

Ahli Waris Tanah RSUD Sampang, Usai Pertemuan Tertutup dengan Sekda Kab Sampang di Aula Pemkab.

Sampang, Bhirawa
Sengketa tanah rumah sakit umum daerah (RSUD) Sampang hingga saat ini masih belum tuntas, pihak ahli waris yang mengklaim mempunyai bukti kepemilikan tanah, diundang pihak pemkab untuk melakukan koordinasi menyelesaikan sengketa tersebut di aula pemkab Sampang, namun pertemuan tersebut belum menemukan titik temu, karena pihak Pemkab dan ahli waris sama-sama mengklaim memiliki bukti dokumen kepemilikan.
Hadir dalam pertemua tertutup Selasa (4/4) tersebut, Sekdakab Sampang Puthut Budi Santoso, Kepala Dinas Kesehatan Sampang, kepala RSUD Sampang dan sejumlah jajaran Pemkab Sampang, dari pihak ahli waris Salim CS dan didampingi kuasa hukumnya Jou Hasyim Waimahing SH. MH.
Sekda Sampang Puthut Budi Santoso usai pertemua dengan pihak yang mengklaim memiliki bukti atas lahan yang dibangun RSUD Sampang, ia mengatakan rapat koordinasi ini untuk membasah data dokumen atas kepemilikan lahan tersebut, namun dalam rapat tersebut pihak pemkab juga memiliki dokumen bahwa tanah yang di klaim yang mengaku ahli waris itu sudah dibeli pihak Pemkab, tapi pihak Salim Cs masih bersikukuh bahwa itu hak milik mereka.
“Dari dua versi dokumen tersebut, kami akan melakukan koordinasi dengan pihak BPN dan pihak-pihak terkait untuk melakukan penilaian terkait dua dokumen itu, bahkan sejak awal pemkab sudah mendorong Salim CS untuk melakukan gugatan secara hokum,” terangnya.
Sementara di tempat yang sama, kuasa hukumnya Jou Hasyim Waimahing SH. MH, mengakui, memang pihak pemkab melakukan koordinasi dengan ahli waris Salim CS, namun masih belum ada kata sepakat. “Bahkan dalam waktu dekat kami masih akan diundang kembali untuk membasah secara subtansi, jika pihak pemkab mengklaim ada jual beli pada tahun 1952 itu sangat tidak berdasar karena ahli waris tidak ada yang mengetahuinya.
Acuan kami pada tahun 2007 muncul surat dari Lurah Karang Dalam, Kecamatan Sampang Kota, yakni surat tanah milik pak Almarhum Marhatib, yang merupakan kakek pak salim Cs. Kami masih menunggu pihak Pemkab yang masih akan melakukan koordinasi lagi, setelah itu baru kami akan melakukan langkah hokum,” terangnya.
Berdasarkan data yang ada,  bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sampang berdiri megah diatas tanah seluas 7.572 m2 di Kelurahan Karangdalem Sampang Kota sejak tahun 1974, namun hingga saat ini status tanahnya masih belum bersertifikat, sedangkan sebagian bidang tanah yang digugat ahli waris kurang lebih 2.280 m2. [lis]

Tags: