Wakil Dekan III FKG Unair Surabaya Dipolisikan

Kasat-Reskrim-Polrestabes-Surabaya-AKBP-Shinto-Silitonga-menunjukkan-tersangka-pencabulan-inisial-KSD-Wadek-III-FKF-Unair-Kampus-A-Surabaya-Selasa-44.-[abednego/bhirawa].

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Pria berinisial KSD (48), warga Jl Dharmawangsa Dalam Selatan ini hanya tertunduk lemas ketika digelandang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di lapangan Satreskrim Polrestabes Surabaya atas dugaan pencabulan terhadap korban JSB (16), Selasa (3/4).
Tersangka yang menjabat sebagai Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Airlangga (Unair) Kampus A, Surabaya ini harus menerima hukuman atas perbuatan dugaan cabul terhadap siswa SMA kelas X yang dilakukan di ruang Sauna Celebrity Fitness Lantai IV Galaxy Mall, Surabaya pada Sabtu (1/4) lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, kejadian dugaan pencabulan ini dilakukan pada hari Sabtu tanggal 1 April 2017. Selanjutnya antara korban dan tersangka sempat terlibat perbincangan singkat dan kemudian keduanya pindah di ruang ke sauna basah. Di dalam ruang sauna basah itulah korban mengalami pelecehan seksual.
Namun, sambung Shinto, korban berhasil menjauh dari tersangka dan akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke resepsionis sehingga dilanjutkan dilaporkan ke Polisi. “Korban ini masih duduk di bangku kelas X SMA dan masih berusia 16 tahun,” kata AKBP Shinto Silitonga, Selasa (3/4).
Atas kejadian itu, Shinto menambahkan, tersangka dilaporkan oleh orang tua korban ke Polsek Mulyorejo, dengan laporan kasus pelecehan seksual. Selanjutnya kasus tersebut ditangani Unit PPA Polrestabes Surabaya. Adapun alat bukti yang disita penyidik diantaranya rekaman CCTV yang memperlihatkan peristiwa dugaan pencabulan ke resepsionis.
“Awalnya laporannya di Polsek Mulyorejo, selanjutnya ditangani Unit PPA Polrestabes Surabaya,” tambah Shinto.
Atas tindakannya itu, Shinto mengklasifikasikan tindakan tersangka merupakan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam pidana kurungan penjara paling singkat 5 (lima) tahu dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 15 miliar.
Sementara itu pihak Rektor Unair Prof. Mohammad Nasih menyatakan  mengaku siap memecat dan melepas jabatan pelaku jika memang dipastikan menjadi tersangka oleh pihak kepolisisan
Disela sela menghadiri acara diskusi di Fakultas Hukum Unair, pria yang akrab disapa Prof Nasih ini mengaku tidak akan tinggal diam dalam menindak lanjuti salas satu oknum dosen Fakultas Kedokteran Gigi yang terlibat pedofilia itu.
Prof. Nasih menambahkan bahwa selama 20 tahun bergabung menjadi dosen di Unair, terduga pelaku tidak menunjukkan ada kelainan menyimpang dari sikap dan perilaku kesehariannya selama berada di lingkup universitas.
Untuk itu pihaknya  mengaku tidak menyangka jika terduga pelaku  nekat berbuat pelecehan terhadap anak di bawah umur yang turut mencemarkan nama baik universitas. [bed.gat]

Tags: