Sepanjang 2019, Enam ASN Gresik Dijatuhi Hukuman Disiplin

Nadlif, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik. [kerin ikanto/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Untuk memperbaiki kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Kabupaten Gresik, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto tak hanya memberikan tunjangan sebagai reward. Bupati juga menjatuhkan sanksi tegas berupa punishment bagi ASN yang melanggar aturan.
Untuk reward, selain tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang dibwrikan, Bupati Sambari juga menyiapkan reward khusus. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik Nadhlif, reward ini akan diberikan jabatan sesuai pangkatnya atau setingkat di atas pangkatnya.
“Contoh ini sudah diberikan kepada salah seorang PNS yang ada di Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Gresik. Dia diberikan jabatan meski pangkatnya masih setingkat dibawah dari jabatan semestinya” ujar Nadhlif kepada Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik, Sutrisno dikantornya, Rabu (28/8).
Mereka yang akan mendapat reward dari Bupati ini adalah mereka atau ASN yang peduli terhadap lingkungannya. Dia berbuat banyak terhadap lingkungan sekitarnya dan mengharumkan nama Pemkab Gresik.
Misalnya saja ada ASN yang peduli terhadap pembangunan dan banyak menyelesaikan masalah yang ada dilingkungannya dengan berkoordinasi dengan Pemkab Gresik. Maka pantas diusulkan untuk mendapatkan reward.
Masih menurut Nadhlif, selama tahun 2019 sudah ada 6 orang ASN yang mendapat punishment dari Bupati Gresik. Mereka adalah ASN yang melanggar aturan dan tidak disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomer 53 tahun 2010.
Mereka yang telah mendapatkan sanksi itu yaitu, 1 orang PNS diberhentikan tidak dengan hormat, 1 orang ASN diberhentikan sementara, 3 orang ASN diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan 1 orang ASN dibebaskan dari jabatan eseleon IV (nonjob).
“Khusus untuk ASN yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, mereka masih punya kesempatan punya hak pensiun dengan syarat saat diberhentikan itu berusia diatas 50 tahun dan masa kerja diatas 20 tahun” tutur Nadhlif.
ASN pelanggar sesuai PP 53 tahun 2010 Nadhlif menjelaskan, mereka yang tidak masuk kerja selama 46 hari dalam setahun (tidak secara berturut-turut) tanpa adanya keterangan yang sah maka akan dijatuhi disiplin berat.
PNS yang terkait pidana Tipikor (Tjndak Pidana Korulso).. penyalahgunaan kewenangan maka setelah putusan pengadilan, akan dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat. [eri]

Tags: