Setelah Lima Tahun Berhubungan, Perselingkuhan Oknum Guru SD Negeri Terbongkar

Sukamakmur 01 Kec.Ajung Kab. Jember.

Jember, Bhirawa
Setelah lima tahun berjalan, kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan sepasang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga pendidik di lingkungan salah satu SD Negeri di Kec. Ajung Kab. Jember terungkap.
Kini kasus tersebut oleh Kepala Sekolah, sudah dilaporkan ke Insepktorat dengan BKPSDM (Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Dispendik Kab.Jember sebagai tembusan.
Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan pasangan oknum guru berinisial Sj (48) dan Ss (54), terungkap saat suami SS membuka ponsel milik istrinya. Dari ponsel tersebut terekam melalui whatshap (WA) yang bertuliskan kalimat yang mencurigakan (mesra).
Kemudian, sang suami mencoba menanyakan maksud percakapan tersebut kepada Ss (istrinya). “Dari sini, dugaan perselingkuhan itu terungkap. Dengan hati yang cukup sabar, saya terus menanyakan sejauh mana hubungan istri saya dengan selingkuhannya (Sj),” ujar sang suami kemarin.
Berdasarkan pengakuan Ss yang ditulis di dalam surat pernyataannya, bahwa perselingkuhan Ss dengan Sj yang juga oknum guru SDN Sukamakmur 01 terjalin sejak lima tahun silam. Bahkan keduanya sudah berkali-kali melakukan hubungan intim di beberapa hotel melati dan di sekolah (kamar mandi dan ruang komputer) disaat situasi sekolah sepi.
Dalam surat pernyataannya, juga tertulis hubungan terakhir pasangan yang sudah dimabuk cinta ini dilakukan tanggal 21 Desember 2019 kemarin.
” Saya berharap ada tindak lanjut dan sangsi tegas terhadap kedua oknum ini. Karena saya khawatir, jika ada pembiaran akan merusak nama lembaga sekolah dan menjaga psikis siswa anak didik. Karena sekolah ini telah dijadikan ajang mesum kedua oknum guru yang bukan muhrim,” ujar sang suami yang berprofesi sebagai penjahit ini singkat.
Sementara, Kepala Sekolah saat ditemui ditempat kerjanya sedang tidak ada di tempat. Namun saat dihubungi ponselnya via WA, ia membenarkan adanya dugaan perselingkuhan dilingkungan lembaganya.
“Proses sudah berjalan, tinggal menunggu dari pihak inspektorat,” singkatnya dalam WA nya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dilapangan menyebutkan, Kepala Sekolah sudah melayangkan surat kepada Inspektorat Pemkab Jember tertanggal 16 Januari 2020, dengan No.421.2/008/413.17 20523281/2020, terkait persoalan ini. Bahkan dalam suratnya, juga tertulis BKPSDM dan Dinas Pendidikan Kab.Jember sebagai tembusan.(efi)

Tags: