Siasati Pendaftaran Ujian Paket Melalui Mutasi

Ujian Nasional Pendidikan KesetaraanDindik Jatim, Bhirawa
Ruwetnya proses pendataan peserta Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) mulai menemukan solusi. Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim memutuskan untuk memutasi para warga belajar dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang tidak memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) ke lembaga yang telah ber-NPSN.
Hal ini dilakukan setelah ada kesepakatan antara Dindik Jatim dengan Dindik kabupaten/kota melalui rapat koordinasi yang digelar kemarin, Selasa (12/1). Keputusan tersebut diambil untuk menyelamatkan warga belajar agar tetap bisa mengikuti ujian kejar paket A, B dan C yang akan digelar mulai April mendatang. “Orientasi kita untuk menyelamatkan warga belajar dulu. Jadi, kita akan tempuh jalan pintas ini sambil mendorong lembaga-lembaga untuk memproses NPSN,” tutur Kepala Dindik Jatim Dr Saiful Rachman.
Menurut Saiful, kewajiban lembaga untuk memiliki NPSN sesungguhnya telah ditetapkan jauh-jauh hari. Hanya saja, kedisiplinan PKBM untuk kelengkapan administrasi masih sangat lemah. Sehingga ketika ada aturan baru yang mengharuskan peserta UNPK harus dari lembaga yang ber-NPSN semua bingung. “Ini tujuannya kan baik untuk penertiban. Memang kita ini sering kali kalau tidak ada ketegasan tidak mau disiplin,” tandasnya.
Kendati demikian, Saiful mengaku akan tetap memperjuangkan hak warga belajar untuk mengikuti UNPK. Termasuk peserta dari pondok pesantren yang mengikuti program ula (setara paket A), wustho (setara paket B) dan Paket C. “Meskipun Kanwil Kemenag sampai sekarang belum menyetorkan data peserta, kita akan tunggu. Kami akan koordinasi lagi agar lebih cepat prosesnya karena batas akhir pendataan sudah mepet,” tutur mantan Kepala Badan Diklat Jatim ini.
Kabid Pendidikan Non Formal dan Informal Dindik Jatim Nasor menambahkan, proses pengajuan NPSN sejatinya masih bisa dilakukan sampai pertengahan Januari ini. Namun, batas akhir validasi Data Nominasi Sementara (DNS) sudah mepet, yakni 22 Januari mendatang. Sementara Daftar Nominasi Tetap (DNT) sudah harus tercetak pada 31 Januari. “Kita tidak mungkin menunggu semua lembaga mendapat NPSN dulu baru didaftarkan. Karena sebelum 31 Januari, pendataan sudah harus selesai,” tutur dia.
Dengan melakukan mutasi, lanjut Nasor, secara otomatis warga belajar akan berpindah statusnya dari kelompok belajar asal. Setelah dimutasi, warga belajar akan mendapat Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) baru. “Untuk memutasi, lembaga asal harus mengeluarkan surat mutasi yang diketahui kepala Dindik kabupaten/kota,” tutur dia.
Mutasi tidak seperti menggabung. Sebab, seluruh administrasi peserta termasuk ijazah yang dikeluarkan akan menggunakan lembaga tempat siswa itu ujian. Sementara jika menggabung, warga belajar hanya dititipkan tempat ujiannya. Sedangkan administrasi dan ijazahnya tetap atas nama lembaga yang lama.
Dari data Bio milik Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik), hingga saat ini peserta ujian Paket A baru sekitar 3.000 peserta, paket B 11.400 peserta dan Paket C sebanyak 17.000 peserta. “Itu baru sekitar 50 persen dari total warga belajar yang harusnya mengikuti ujian tahun ini. Itu pun masih bisa dikurangi karena data yang masuk masih campur antara PKBM ber-NPSN dan tidak,” kata dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Diniyah Formal dan Kesetaraan Kemenag Jatim Sholeh mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih berupaya menyelesaikan proses pendaftaran NPSN dan NISN. Dari total 6.500 pondok pesantren, ada sekitar 900 lembaga yang memiliki program pendidikan kesetaraan. “Kita belum melakukan pendataan karena lembaga belum memiliki NPSN. Tapi saat ini prosesnya sudah berjalan,” kata dia.
Sholeh mengaku, jumlah warga belajar dari pondok pesantren di Jatim ini cukup besar. Tahun lalu, jumlahnya mencapai 8.000 peserta untuk ujian paket C dan 9.000 untuk ujian ula dan wustho. “Teman-teman di pusat juga terus berkoordinasi dengan Puspendik dan BSNP (Badan Standarisasi Nasional Pendidikan). Ini karena menyangkut ribuan warga belaar yang harus diselamatkan,” pungkas dia. [tam]

Tags: