Sidang Dugaan Korupsi PWU Digelar Pekan Depan

PT Panca Wira Usaha (PWU) jatimKejati Jatim, Bhirawa
Pengusutan kasus dugaan korupsi asset PT Panca Wira Usaha (PWU) selangkah lagi akan memasuki persidangan. Selain telah mendapat hasil kerugian negara dari BPKP Jatim sebesar Rp 11,071 miliar, dua tersangka dalam kasus ini, Dahlan Iskan dan Wisnu Wardhana bakal menjalani persidangan pada Selasa (29/11) pekan depan.
Dari laporan perhitungan kerugian negara nomor SR 936/PW.13/5/2016, BPKP menyatakan kerugian negara yang timbul atas kasus dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka tersebut sebesar Rp 11,071 miliar.
Jumlah itu, didapat dari penghitungan kerugian dari pelepasan aset PT PWU yang ada di Kediri dan Tulungagung saat kedua tersangka menjabat sebagai pejabat dan pengambil kebijakan di BUMD milik Pemprov Jatim tersebut.
Menurut BPKP, kerugian negara tersebut timbul dari penjualan aset PT PWU di Jl Basuki Rahmad no 21, Jl Hasanudin no 2 Kec Balowerti Kediri dan Jl Hasanudin no 1 Tulungagung, yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundangan dan sistem prosesur penjualan aset PT PWU Jatim.
“BPKP menyatakan, hasil perhitungan kerugian negara dari kasus pelepasa asset PT PWU sebesar Rp 11,071 miliar,” kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Khusus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Dandeni Herdiana saat dikonfirmasi Bhirawa, Selasa (22/11).
Ditanya terkait persidangan kasus PWU, Dandeni mengaku, dirinya mengetahui dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bahwa sidangnya dijadwalkan pada Selasa (29/11) pekan depan. “Dari laporan Kejari Surabaya, penetapan hari sidang kasus PWU dilakukan Selasa pekan depan. Untuk DI dan WW disidangkannya sama,” tegasnya.
Lanjut Dandeni, baik DI dan WW berkas keduanya di split atau terpisah. Menyoal pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka, Jaksa asal Garut ini mengaku, keduanya disangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Dakwaan pasal untuk kedua tersangka sama. Di juncto kan ke Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ucapnya.
Sebagaimana diberitakan, kasus dugaan penyelewengan asset PT PWU diusut Kejati Jatim sejak awal 2015 lalu. Sebanyak 33 aset berupa tanah dan bangunan diduga dijual secara curang di masa Dirut PT PWU dipegang Dahlan Iskan pada tahun 2000-2010. Atas dugaan korupsi itu, tak hanya Dahlan saja yang jadi tersangka, tetapi Kejati Jatim menetapkan mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana sebagai tersangka. [bed]

Tags: