Sidang Kasus BOS Segera Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Foto Ilustrasi

Lamongan, Bhirawa
Sidang Kasus pemotongan Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan dugaan pemotongan  tunjangan guru tahun 2012 hingga 2016 dengan tersangka AS dan SN segera disidangkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya Kamis (19/10) sore.
“Persidangan tersebut agenda sidangnya adalah pembacaan dakwaan,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan, Heri Purwanto, Rabu,(18/10) siang.
Menurut Heri, panggilan Heri Purwanto, tersangka AS merupakan  mantan UPT Disdik Kecamatan Ngimbang. Penetapan AS sebagai tersangka setelah pihak Kejaksaan memintai keterangan kepala sekolah dan guru di wilayah Kecamatan Ngimbang.Dirinya dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman kurungan  penjara.
Sedangkan berkas dugaan pungli BOS dengan tersangka SN yang saat kasusnya ditangani Kejaksaan dan SN menjabat sebagai  Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur wilayah Lamongan  bakal digelar Minggu depan.
“Insyaallah di gelar minggu depan,  minggu lalu sudah tahap 2, yakkni penyerahan tersangka dan barang bukti,”ungkap Heri.
Seperti diketahui,  penetapan SN sebagai tersangka setelah Kejaksaan mendengarkan keterangan Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah Dasar yang ada di Kabupaten Lamongan. SN juga  Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman kurungan  penjara.
Sementara itu, Wellem Mintarja, Ketua Tim Kuasa Hukum SN, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan pembelaan saat kasus tersebut digelar di Pengadilan .
“Kami sudah siap untuk  gelar persidangan. Kami akan menyiapkan sejumlah alat bukti dan tangkisan pembelaan yang menguntungkan tersangka SN,” terang Wellem Mintarja.
Kita, lanjut Welle Mintarja, akan membuka para pihak  yang terlibat atas dugaan perkara tersebut.
“Diantaranya akan kita buka pihak-pihak yang menerima aliran uang yang diduga hasil pungli BOS tersebut di Pengadilan” tegasnya. [mb9]

Tags: