Sidang Pasar Turi, Terungkap Pemkot Abaikan Rekomendasi BPKP

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Awaludin Arief saat diperiksa sebagai saksi kasus Pasar Turi, Rabu (21/3). [abednego/bhirawa

PN Surabaya, Bhirawa
Dua saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan pedagang Pasar Turi dengan terdakwa Henry J Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (21/3). Terungkap fakta dalam sidang bahwa BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) menyebut pembangunan lantai 9 Pasar Turi bisa diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Diketuai Majelis Hakim Rochmad, sidang beragendakan permintaan keterangan terhadap saksi. Dua saksi ini adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Awaludin Arief dan mantan Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Raja Sirait. Pemeriksaan pertama ditujukan pada saksi Awaludin Arief.
Pada keterangannya, Awaludin Arief mengungkapkan saat masih menjabat sebagai Kabid Tata Bangunan Dinas Cipta Karya Kota Surabaya, dirinya pernah menangani permohonan IMB bangunan Pasar Turi. Dia menyebutkan, Pemkot Surabaya pernah meminta BPKP untuk menghitung besaran kontribusi pada bangunan lantai 9 Pasar Turi.
“BPKP menyarankan agar Pemkot Surabaya memberi perpanjangan kepada PT Gala Bumi Perkasa dalam melakukan pembangunan Pasar Turi. Selain itu, terkait desain BPKP merekomendasikan agar Pemkot Surabaya memberikan saran ke PT GBP agar mengajukan desain ulang, agar Pemkot Surabaya bisa menerbitkan IMB baru untuk bangunan Pasar Turi,” kata Awaludin, Rabu (21/3).
Awaludin juga mengungkapkan bahwa IMB Pasar Turi atas nama Pemkot Surabaya. Sebab, status tanah Pasar Turi merupakan milik Pemkot Surabaya. “Jadi ya Pemkot Surabaya yang bisa mengajukan permohonan IMB. Kalau soal apakah Pemkot Surabaya sudah mengajukan permohonan IMB, saya tidak tahu,” ungkapnya.
Pada persidangan kali ini, juga terungkap fakta peruntukan lantai 9 Pasar Turi telah sesuai dengan izin amdal. “Yang saya tahu tidak ada kios di lantai 9. Di situ hanya parkir, masjid, dan mekanikal elektrik. Sesuai dengan surat revisi permohonan IMB,” jelas Awaludin.
Sementara itu, Raja Sirait saat diperiksa sebagai saksi mengaku dirinya pernah datang di pertemuan para pedagang di Hotel Mercure. Namun dia tidak pernah mendengar bahwa Henry berbicara soal strata title stan Pasar Turi. “Saya tidak dengar,” katanya menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwiadi.
Siapa yang menggelar pertemuan di Hotel Mercure, Raja Sirait juga mengaku tidak mengetahui. Namun selain Henry, dalam pertemuan tersebut dirinya juga melihat sejumlah nama yang perusahaannya tergabung dalam Joint Operation (JO) Pasar Turi.
“Pada pertemuan di Hotel Mercure ada Ali Badri, Totok Lusida (bos PT Lucida Investment Sejahtera), Junaedi (Direktur Utama PT Central Asia Investment), para pedagang dan terdakwa (Henry J Gunawan). Saat itu saya dengan Ali Badri bicara soal komitmen pembangunan Pasar Turi,” paparnya.
Seusai perjanjian, lanjut Raja Sirait, Pemkot Surabaya memiliki kewajiban memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada PT GBP. “Yang saya lihat, logikanya kan kalau hak pakai kemudian diubah jadi HGB di atas HPL, kan itu bisa dipecah. Seharusnya kan tidak masalah jika jadi strata title. Itu sih menurut saya,” ucapnya.
Dia juga mengaku pernah mendengar adanya keluhan dari para pedagang karena buku stan Pasar Turi tidak bisa dijaminkan ke bank. Atas dasar itulah kemudian para pedagang meminta agar status stan Pasar Turi bisa ditingkatkan menjadi strata title. “Tujuannya agar bisa dijaminkan ke bank,” tandasnya.
Terpisah, Henry J Gunawan menambahkan bahwa selain soal bangunan, rekomendasi BPKP kepada Pemkot Surabaya juga menyangkut perubahan status stan menjadi strata title. “Rekomendasi BPKP salah satu poinnya adalah perubahan stan menjadi strata title bisa dilakukan,” tambahnya. [bed]

Tags: