Sinyalir Banyak Minimarket Tulungagung Melanggar

Minimarket baru yang beroperasi di dekat pasar tradisional di Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu.

Minimarket baru yang beroperasi di dekat pasar tradisional di Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu.

Tulungagung, Bhirawa
Jumlah minimarket yang kian bertambah di Kabupaten Tulungagung diduga melanggar Perda (Peraturan Daerah) No.6/2010 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan serta Pengendalian Pasar Modern. Salah satunya, pendirian minimarket di dekat pasar tradisional.
Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi, Rabu (21/10), menduga pendirian minimarket yang berdekatan dengan pasar tradisional telah melanggar perda. “Dari pendataan yang kami peroleh, ada beberapa minimarket yang berdiri di dekat pasar tradisional disinyalir beroperasi setelah terbitnya Perda No. 6/2010 pada tahun 2010,” ujarnya.
Namun demikian, politisi PDI Perjuangan ini mengakui tidak semua minimarket yang berdiri di dekat pasar tradisional dapat diduga telah melanggar perda. Minimarket di dekat pasar tradisional yang telah berdiri sebelum terbitnya Perda No.6/2010 memang diperbolehkan untuk tetap beroperasi.
“Yang terjadi kemudian setelah terbit Perda No.6/2010 masih ada minimarket yang berdiri di dekat pasar tradisional. Padahal, aturannya dalam perda disebutkan jarak antara pasar tradisional dan pasar modern minimal 1.000 meter (1 km). Ini yang menjadi keprihatinan kami,” bebernya.
Tidak itu saja, Supriyono juga menduga pendirian minimarket di dekat pasar tradisional bisa terealisasi akibat permainan manipulasi data. Utamanya, tanggal atau tahun pendirian. “Bisa saja kan dibuat data tanggal atau tahun pendiriannya sebelum tahun 2010. Padahal kenyataan pendirian bangunannya dan beroperasi pada tahun 2011 atau tahun-tahun berikutnya. Lihat saja, sekarang sampai ada tiga minimarket di dekat salah satu pasar tradisional,” paparnya.
Supriyono menyatakan masih melakukan pengumpulan data terkait sinyalemen tersebut. Bahkan, dia merencanakan untuk memanggil Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kabupaten Tulungagung, Drs Santoso MSi.
Dugaan pelanggaran perda tentang pendirian minimarket semakin kental saat Bhirawa membuktikan adanya pendirian minimarket baru di dekat pasar tradisional Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu. Minimarket tersebut menurut sejumlah warga setempat baru beroperasi sekitar sepekan lalu.
“Buka sudah semingguan. Tidak tahu kok bisa membuka minimarket di sana. Utaranya sedikit itu kan sudah pasar tradisional,” kata salah seorang di antaranya.
Santoso yang Rabu (21/10) kemarin berada di ruang kerjanya, enggan menerima Bhirawa saat akan dikonfirmasi terkait pendirian minimarket di dekat pasar tradisional yang diduga melanggar perda.
Kabid Data dan Sistem Informasi BPPTPM Kabupaten Tulungagung, Drs Agung Prawidodo MM yang kemudian menerima Bhirawa tidak bisa memberi banyak pernyataan. Menurut dia, BPPTPM akan melakukan pengecekan terkait dugaan minimarket yang melanggar perda.
Termasuk beroperasinya minimarket di dekat pasar tradisional di Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu. “Masalah perizinan melibatkan sekitar 12 instansi (SKPD) yang tergabung dalam tim,” katanya. [wed]

Tags: