SKPD Diminta Seriusi Unit Pengaduan Publik

Dari kiri Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim Agus Widyarta, Komisioner KI Jatim Wahyu Kuncoro dan Komisioner KPP Jatim Immanuel Yosua.

Dari kiri Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim Agus Widyarta, Komisioner KI Jatim Wahyu Kuncoro dan Komisioner KPP Jatim Immanuel Yosua.

Surabaya, Bhirawa
Keberadaan unit pelaksana yang menangani pengaduan publik di unit pelayanan publik termasuk di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dinilai masih belum optimal.
Semakin kritisnya masyarakat menuntut penanganan pengaduan publik terutama di SKPD secara serius dan responsive.
Masalah ini menjadi salah satu sorotan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim, Senin (21/12) kemarin.
FGD yang mengambil tema Optimalisasi Pelayanan Publik dan Informasi Publik menghadirkan para narasumber yang kompeten untuk membahas masalah pelayanan publik seperti Komisi Pelayahan Publik (KPP) Jatim, Ombudsman Perwakilan Jatim, Badiklat Jatim, Kominfo dan juga media.
Ketua Ombudsman Perwakilan Jatim Agus Widiyarta mengingatkan keberadaan lembaga pengaduan menjadi penting mengingat perkembangan publik yang kian kritis yang menuntut dikelola secara baik.
Menurut Agus, beberapa unit pengaduan yang ada sekarang ini cenderung apa adanya dan tidak menunjukkan keseriusan dalam merespon tuntutan masyarakat. Bahkan lanjut Agus, lembaga lembaga semacam PPID, humas bahkan kesekretaritan yang memiliki kapasitas untuk menerima pengaduan cenderung berjalan sendiri-sendiri.
“Idealnya setiap unit pengaduan itu memiliki media center yang  biasa memerankan diri sebagai PPID, humas sekaligus unit pengaduan,” jelas Agus. Namun demikian, Agus mengakui bahwa secara regulasi memang belum ada pijakan yang bisa mengintegrasikan unit unit tersebut.
“Jatim saya pikir bisa mengawali dengan mengintegrasikan fungsi-fungsi pengaduan, PPID dan kehumasan dalam satu unit kerja,” pesan Agus.
Sementara itu anggota KPP Jatim Immanuel Yosua mengingatkan bahwa keberadaan lembaga KPP dan Ombudsman sebenarnya tidak diperlukan sepanjang masyarakat bisa terlayani secara baik. Oleh karenanya itu, keberadaan lembaga-lembaga tersebut adalah untuk mendorong agar semua unit pelayanan bisa melayani publik secara prima.
“Dalam konteks inilah KPP selalu berupaya untuk bersinergai dengan  seperti Ombudsman dan KI setiap menangani pengaduan,” jelas Yosua. KPP Jatim lanjut Yosua, selalu berupaya agar tidak terjadi tumpang tindih dalam melayani masyarakat.
“Kalau ada masyarakat yang mengadu ke kami dan itu tupoksinya  Ombudsman atau KI pasti akan kami arahkan. Tapi bisa juga kami terima lantas kami teruskan dan kami kawal penyelesaiannya,” tegas Yosua lagi.
Sementara itu Komisioner KI Jatim Wahyu Kuncoro ketika dikonfirmasi terkait penyelenggaraan FGD menjelaskan bahwa salah satu tujuan FGD ditujukan untuk menemukan formulasi yang tepat dalam membangun sinergi antara KI, Ombudsman dan KPP Jatim untuk menangani pengaduan masyarakat.
“Kita berharap setelah acara ini bisa dibuat rumusan bersama yang bisa memudahkan masyarakat saat mengadu nanti,” jelas wahyu. Namun demikian, Wahyu mengakui bukan hal yang mudah untuk mewujudkan keinginan tersebut.
“Di era yang masyarakatnya kian terbuka dan kritis maka apapun pengaduan masyarakat harus direspon cepat dan memuaskan, dan itu membutuhkan SDM yang mumpuni,” pesan Wahyu menegaskan. [why]

Tags: