Staf Kemensetneg Gadungan Dituntut Dua Tahun Penjara

Gandhi Pradikta, terdakwa penipuan yang mengaku Staf Kemensetneg RI saat menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya, Senin (13/8). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Gandhi Pradikta, terdakwa kasus penipuan dengan korban sebanyak puluhan orang ini kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/8). Terdakwa yang mengaku sebagai Staf Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI gadungan ini dituntut pidana penjara 2 tahun 3 bulan.
Mengenakan kopyah putih dan rompi tahanan warna merah, terdakwa berumur 32 tahun ini tampak cemas menunggu giliran sidang. Diketuai Majelis Hakim Sifa’urosidin, persidangan kasus penipuan ini mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi.
Jaksa Deddy menilai perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. “Menuntut terdakwa Gandhi Pradikta dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun tiga bulan,” kata Jaksa Deddy Arisandi dalam tuntutannya yang dibacakan di hadapan Ketua Majelis Hakim Sifa’urosidin, Senin (13/8).
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa yang mengaku sebagai Staf Kemensetneg gadungan ini akan mengajukan pembelaan (pledoi). Bahkan pembelaan tersebut dikoordinasikannya dengan penasihat hukumnya. “Saya melalui penasihat hukum melakukan pledoi yang Mulia,” ucap terdakwa Gandhi.
Usai mendenggar tanggapan terdakwa atas tuntutan JPU, Majelis Hakim Sifa’urosidin menunda persidangan pada pekan depan. “Sidang dengan terdakwa Gandhi Pradikta ditunda sampai pekan depan,” pungkas Hakim Sifa sembari mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.
Sebagaimana diberitakan, Gandhu Pradikta ditangkap tim gabungan dari Polsek Wonokromo dan Resmob Polrestabes Surabaya. Penangkapan Gandhi dilakukan saat dirinya menginap di sebuah hotel di kawasan Jl Diponegoro, Jumat (30/3) lalu. Dari tangan Gandhi, petugas berhasil menyita barang bukti di antaranya mobil sedan BMW Hitam Nopol DK 116 FS, beberapa formulir pendaftaran CPNS, ID card bertuliskan Kementerian Sekretariat Negara RI dengan foto Gandhi Pradikta.
Oleh tersangka yang berasal dari Jl Ikan Banyar Karangrejo Banyuwangi ini, ada korbannya yang dijanjikan bisa masuk TNI AL. Bahkan korbannya sudah memberi uang sebesar Rp 130 juta. Tapi setelah ditunggu, ternyata korban ditipu oleh Gandhi. Setelah dikembangkan oleh penyidik kepolisian, korban mengaku sudah memperdayai 80 orang.
Aksi penipuan yang dilakukan Gandhi sudah berlangsung sejak 2016. Sepanjang aksinya, Gandhi sudah mengantongi keuntungan sekitar Rp 8 miliar hasil dari kejahatannya. Untuk korban yang berasal dari Surabaya, polisi mendata ada sekitar 20 korban. Adapun modus yang digunakan Gandhi untuk memperdayai korbannya, selain mengaku sebagai salah satu Staf Kementerian Sekretariat Negara RI dan juga sebagai Staf Presiden, ia juga ikut-ikutan menganakan baju kemeja putih.
Guna meyakinkan korbannya, tersangka memakai ID card palsu Staf Kemensetneg. Lebih meyakinkan lagi, tersangka menyewa mobil mewah dengan biaya sewa Rp 90 juta/bulan. Kepada calon korban, tersangka Gandhi mengaku bisa memasukkan seseorang untuk menjadi TNI AL, STPDN dan ASN (Aparatur Sipil Negara). Bahkan Gandhi mengaku bisa menuntaskan sengketa tanah seseorang hingga tuntas. Biaya yang dibanderol mulai puluhan hingga ratusan juta. [bed]

Tags: