Status ASN Stop Rugikan Hak Pegawai KPK

foto ilustrasi

Belakangan ini, pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur sipil Negara (ASN) mendatangkan polemik baru ditengah-tengah uji materi Undang-Undang KPK. Pasalnya, tercium indikasi adanya beberapa penyidik yang terancam dipecat lantaran dikabarkan tidak lolos dalam tes alih status menjadi ASN. Sontak, kenyataan itupun, mengundang perhatian dan sorotan publik yang tertanggapi secara beragam, sehingga kontrovesipun tidak bisa terelakkan.

Berbicara perihal alih status pegawai KPK jadi ASN ini sejatinya telah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (PP 41/2020). Diikuti dengan peraturan KPK No.1 Tahun 2021 mengenai cara pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. Diantaranya, melalui Tes Wawasan Kebangsaan yang terdiri dari tiga komponen persyaratan sebagai ASN. Pertama, taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah. Kedua, tidak terlibat dalam kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan pengadilan. Ketiga, memiliki integritas dan moral yang baik, (Kompas, 5/5/2021).

Kontroversi perdebatan pun, tidak terelakkan. Realitas tersebut terlihat dalam sidang putusan uji materi UU KPK No 19/2019 nomor perkara70/PUU-XVII/2019, yang diantaranya mempersoalkan usia pegawai KPK yang telah mencapai usia 35 tahun sehingga dikhawatirkan para pemohon akan kehilangan kesempatan jika pegawai KPK nantinya menjadi pegawai ASN. Sebab, dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP11/2017) mengatur ketentuan bagi WNI yang akan melamar sebagai PNS memiliki usia minimal usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

Intinya, secara esensial dalam pengalihan status KPK menjadi ASN tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun di luar desain yang telah ditentukan tersebut. Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan.

Ani Sri Rahayu
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Malang