Stop Mafia Data Pribadi

Belakangan ini masyarakat kita tengah ramai menyoroti tentang penyalahgunaan data pribadi. Pasalnya, tengah tercium indikasi penyalahgunaan sejumlah aplikasi financial technology (Fintech) Peer to Peer Lending yang telah memanfaatkan ribuan data pengguna aplikasi GoJek, Grab, dan Tokopedia secara bebas. Melihat kenyataan tersebut, maka semakin jelas bahwa terjadinya penyalahgunaan data pribadi konsumen itu sebenernya sudah menjadi rahasia umum dan telah berkali-kali mendapat protes dari masyarakat. Namun sayang di negeri ini, belum pernah ada solusi yang memadai untuk melindungi konsumen oleh lembaga negara terkait.
Sehubungan dengan adanya dugaan kebocoran data pribadi konsumen tersebut, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) langsung merespons cepat dengan meminta para perusahaan digital yang diduga datanya bocor untuk memberi jaminan perlindungan. Tujuannya agar data masyarakat tidak disalahgunakan. Saat ini, diakui Wakil Ketua BPKN Rolas Budiman Sitinjak, bahwa perlindungan data pribadi konsumen di Indonesia masih sangat rendah (Sindo, 30/7).
Padahal, ketika kita perhatikan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah menerbitkan suatu Peraturan Menteri (Permen) No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi. Namun, rupanya Permen No 20 Tahun 2016 baru sebatas peraturan pelaksanaan tetapi belum dipayungi peraturan pemerintah atau undang-undang (UU), dan mirisnya lagi ruang lingkup dalam pemberian sanksinya masih terbatas. Itu artinya, Aturan yang ada belum menjamin 100% data pribadi konsumen aman dari penyalahgunaan pihak tertentu untuk mendapat keuntungan. Apalagi, Permen Nomor 20 Tahun 2016 tidak mengatur sanksi jelas dan konkret.
Hal itulah yang semestinya segera disadari pemerintah. Sayangnya pemerintah, baik Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun Kementerian Dalam Negeri justru berlambat-lambat soal perlindungan data. Realitas itu terlihat dari adanya draf RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) tidak juga diserahkan ke DPR sejak dua tahun lalu (Kompas, 31/7).

Ani Sri Rahayu
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Malang

Rate this article!
Stop Mafia Data Pribadi,5 / 5 ( 1votes )
Tags: