Sumber Air Diekploitasi, Warga Desa Ngenep Datangi Kantor Pemkab Malang

Puluhan warga Desa Ngenep, Kec Karangploso, Kab Malang bersama Walhi saat ditemui Plt Kepala DLH Kab Malang Bachrudin (kanan), di Pendapa Agung Kabupaten Malang. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Dugaan adanya eksploitasi Sumber Air Umbulan yang berada di wilayah Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, hal itu membuat puluhan warga desa setempat, yang didampingi Lembaga Pemberhati Lingkungan yakni Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendatangi Kantor Pemkab Malang, di Jalan Merdeka Timur, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Sedangkan puluhan warga dan Walhi tersebut mendatangi Kantor Pemkab setmepat, untuk meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang menghentikan pembangunan Perumahan Taman Tirta. Karena diduga telah mengeksploitasi Sumber Air Umbulan yang berada di kawasan Desa Ngenep.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kabupaten Malang Bachrudin, Selasa (24/11), usai menemui puluhan warga Desa Ngenep dan Walhi, di Pendapa Agung Kabupaten Malang mengatakan, kedatangan mereka itu memprotes pembangunan Perumahan Taman Tirta, yang diduga telah berdampak pada kelestarian Sumber Air Umbulan. Sehingga protes yang dilakukan puluhan warga Desa Ngenep tersebut, hal ini sebagai masukan kami. “Dan kami sendiri bersama Anggota DPRD Kabupaten Malang pada beberapa Minggu lalu sudah mengecek lokasi Sumber Air Umbulan tersebut,” kata dia.        Menurutnya, dengan kedatangan masyarakat ini, dirinya akan menindaklanjuti dengan melakukan rapat internal dengan instansi terkait, dan secepatnya akan kita tindaklanjuti. Sedangkan jika ada tindakan penertiban, yang jelas DLH akan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Karena yang berhak melakukan penertiban adalah Satpol PP. Sehingga DLH hanya memberikan rekomendasi untuk menertibkannya.

“Kami saat ini masih melakukan koordinasi dengan instansi terkait, agar hal itu bisa diselesaikan. Dan memang Sumber Air Umbulan itu hingga kini masih dimanfaatkan warga, baik untuk kebutuhan air minum maupun kebutuhan yang lainnya,” terang Bachrudin.

Ditempat yang sama, salah satu Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ngenep, yang juga sebagai Ketua Aliansi Penyelamatan Sumber Air Umbulan Ngenep Suwardi mengatakan, dirinya mendatangi Kantor DLH Pemkab Malang ini untuk memprotes adanya pembangunan Perumahan Taman Tirta yang dinilai tidak memiliki izin dan berdampak pada Sumber Air Umbulan. “Dan pembangunan perumahan itu merusak kelestarian sumber air. Karena pohon-pohon yang selama ini sebagai penopang sumber air ditebang semua oleh pengembang Perumahan Taman Tirta,” ungkapnya.

Selain itu, kata dia, Sumber Air Umbulan telah digunakan sebagai (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) dan juga sebagai irigasi. Dan setelah pepohonan yang berada disekitar sumber air ditebang semua, maka terjadi kerusakan. Dan ketika hujan, air menjadi keruh karena gerusan tanah, sehingga air yang biasanya jernih, kini tidak lagi bisa dimanfaatkan warga.

“Kami mendatangi Kantor DLH ini guna mempertanyakan legalitas pembangunan Perumahan Taman Tirta. Dan asal mulanya pengembang minta izin untuk memasukan alat berat, tapi tiba-tiba pengembang membangun perumahan,” papar Suwardi. [cyn]

Tags: