Surabaya Tujuan Utama Kaum Urban Pengangguran

Petugas saat melakukan pendataan penduduk pendatang yang tinggal di sebuah rumah sewa indekos (kos-kosan) yang ada di wilayah Gubeng Masjid, Kelurahan Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, Kamis (6/7) malam. [Gegeh Bagus Setiadi/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Kota Surabaya semakinĀ  menjadi ‘gula’ kaum urban untuk mencari pekerjaan. Pemkot Surabaya pun tidak bisa memberikan sanksi tegas kepada penduduk pendatang yang masih menganggur. Paska dicabutnya ketentuan tentang Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) .
Meski setiap kali operasi pendataan kedapatan para kaum urban yang masih menganggur, namun Pemkot hanya bisa melakukan imbauan untuk kembali ke tempat asal. Namun, imbauan tersebut tidak serta merta dipatuhi kaum urban lantaran tidak adanya sanksi tegas dan berkelanjutan. Apalagi, Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) telah dihapus sejak tahun 2016 silam, tepatnya 19 Agustus 2016.
Terbukti, saat pendataan penduduk di rumah sewa indekos (kos-kosan) Gubeng Masjid, Kelurahan Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, Kamis (6/7) malam mendapati 66 warga luar Kota Pahlawan.
Dalam pendataannya, ke 66 orang tersebut mayoritas masih menganggur dan kali pertamanya datang di Surabaya. Asal dari Kabupaten Kota di Jawa Timur. Yakni, Madura, Lamongan, Jember, dan Tulungagung.
Kepala Bidang Data dan Informasi Dispendukcapil Kota Surabaya Etik Wahyu Utami juga belum memberitahukan secara resmi terkait data penduduk pendatang sampai kemarin, Minggu (9/7). “Maaf, belum terhimpun (data penduduk pendatang, red) secara keseluruhan,” katanya saat dikonfirmasi Bhirawa, kemarin.
Sementara, Lurah Pacar Keling Sri Sukariati menegaskan bahwa para pendatang yang belum memiliki keahlian ataupun pekerjaan di Kota Surabaya diimbau untuk kembali ke daerah asalnya.
“Kalau masih mencari-cari pekerjaan, kami imbau untuk kembali daripada disini menganggur,” katanya saat dikonfirmasi Bhirawa, Minggu (9/7) kemarin.
Ria sapaan akrab Sri Sukariati mengatakan, para kaum urban yang belum memiliki pekerjaan dikhawatirkan akan beralih pada tindak kejahatan. Pasalnya, faktor biaya kehidupanlah yang menjadi kaum urban beralih menjadi pelaku kejahatan.
“Bahayanya kan kalau para pendatang ini jadi pelaku kejahatan, dan yang dirugikan tentunya warga Surabaya,” jelasnya.
Ketika petugas pendataan penduduk yang terdiri dari Kasi Trantib, Kasi Pemerintahan Kelurahan Pacar Keling dan Kecamatan Tambaksari dengan di backup Satpol PP dan Babinkamtibmas ini pun tidak bisa memberikan sanksi tegas kepada kaum urban.
“Kemarin sifatnya hanya pembinaan kemudian dicatat data yang terjaring dan kemudian disampaikan ke RT dan RW,” katanya.
Saat proses pendataan, petugas mendapati juga para penghuni indekos memasukkan tamu di dalam kamar bukan di ruang tamu hingga berhari-hari. Hal ini jelas, tingkat kewaspadaan Ketua RT dan RW perlu dipertanyakan terkait kewajibannya yakni terkait pengawasan penduduk di tingkat bawah.
Menurut Ria, pihaknya juga mengimbau kepada Ketua RT untuk selalu mewaspadai para penghuni indekos atau kos-kosan. Hal ini dikarenakan, para penghuni kos-kosan masih banyak ditemukan memasukkan tamu di dalam kamar kos bukan di ruang tamu.
“Kami laporkan juga ke Pak RT dan pemilik rumah untuk bisa memberikan pengertian agar tidak menerima tamu di dalam kamar. Kami serahkan ke Pak RW juga untuk mendapat pembinaan lebih lanjut,” tambahnya.
Pendataan penduduk ini menyasar kos-kosan yang ada di RT IV, VII, VIII, dan IX RW 7 Kelurahan Pacar Keling. Dari ke empat RT tersebut kurang lebih ada 10 kos-kosan yang didata penghuninya. “Ada yang melamar jadi buruh pabrik, kuli bangunan, dan juga melamar jadi pegawai swasta,” kata Ria. (geh)

Tags: