Surat Keterangan Tidak Mampu Masih Berlaku di Kabupaten Trenggalek

Dr Saeroni

Trenggalek, Bhirawa
Wacana Penghapusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk pelayanan kesehatan masyarakat kurang mampu di Kabupaten Trenggalek tidak jadi diberlakukan, sehingga masyarakat kurang mampu tetap bisa menerima jasa pelayanan kesehatan dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk rumah sakit.

Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkesdaduk-KB) Dr Saeroni mengatakan bahwa di tahun 2021 tidak ada penghapusan SKTM bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Trenggalek.

“Jadi kemarin sempat ada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 64, namun di tahun 2021 masih diperbolehkan mengunakan SKTM untuk pelayanan kesehatan,” ucap Saeroni saat ditemui di kantor Dinkesdalduk-KB

Menurut Saeroni, dengan diberlakukan penghapusan SKTM bagi masyarakat kurang mampu di Trenggalek untuk mendapatkan layanan kesehatan. Sebenarnya, dilakukan agar bisa mencapai Universal Health Coverage.

“Pada dasarnya Universal Health Coverage ini merupakan program yang memastikan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus mengahadapi kesulitan finansial. Hal ini ditunjang dengan pelayanan fasilitas kesehatan yang berkualitas,” terangnya.

Oleh karena itu, sebisa mungkin masyarakat didaftarkan melalui asuransi kesehatan melalui jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan begitu, masyarakat ketika mendapatkan pelayanan kesehatan tidak terbebani masalah finansial.

“Misalnya didaftarkan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atau bisa juga melalui asuransi kesehatan lainnya,” kata Saeroni.

Sementara itu, bagi masyarakat atau keluarga tidak mampu yang belum masuk pelayanan BPJS, yang dalam keadaan sakit, maka masih diperbolehkan menggunakan SKTM.

“Karena penghapusan SKTM ini tidak berlaku di Trenggalek, maka bagi masyarakat kurang mampu yang ingin mendapatkan layanan kesehatan bisa membawa SKTM,” jelasnya.(wek).

Tags: