Sutiaji Tegaskan Transisi Bukan Melonggarkan Aturan

Wali Kota Malang Sutiaji melakukan koordinasi dengan jajaran Forkominda untuk menyiapkan masa transisi pasca PSBB.

Malang, Bhirawa
Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan, bahwa selepas Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), memasuki masa transisi bukan berarti melonggarkan aturan.
Menurut Sutiaji, kepatuhan dan kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan covid-19, menjadi penentu utama menuju pemberlakuan status New Normal di Malang.
“Ini akan dibuktikan, selama masa transisi yakni satu minggu lamanya,” tegas Sutiaji, Kamis (28/5) kemarin. Ia meminta masa transisi selama satu Minggu ini, hendaknya dimanfaatkan secara serius oleh warga Malang Raya, agar aktifitas dan perekonomian pulih secara normal dan lebih cepat. Sutiaji, lebih jauh menjelaskan, tatanan kehidupan baru (new normal) tersebut. Bukan berarti melonggarkan (bebas), melainkan lebih memperketat protokol kesehatannya.
“Karena bertujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi dan mengembalikan aktifitas kehidupan secara normal,” tukas Wali Kota Malang yang juga seorang ustadz itu.
Untuk itu, sambung dia, point penting seperti Physical dan Social Distancing, wajib masker, sering cuci tangan, berpola hidup bersih dan sehat, berolahraga serta berjemur, menjadi menjadi syarat wajib dan utama di dalam kehidupan seharinya.
Menurutnya, keberhasilan menjalankan masa transisi selama satu Minggu. Sebagai penilaian Gubernur Jawa Timur dalam memutuskan status New Normal di Malang Raya.
“Akan tetapi, jika warga masih acuh dan tidak mematuhi protokol kesehatan C-19. Sudah barang tentu New Normal batal diterapkan, sebaliknya pengetatan PSBB akan diulang kembali,” cetusnya. Karena itu, pihaknya ingin memastikan dari warga yang memimpikan untuk hidup secara normal kembali. Mereka (warga) mengeluhkan merasa terbatasi aktifitasnya, sekaligus mengalami penurunan ekonominya. Sehingga pemerintah berupaya mencarikan solusinya, seraya memutus mata rantai C-19. Dengan syarat, warga berkomitmen dan bertekad kuat menjalankan protokol kesehatan C-19 secara tertib di dalam kehidupan seharinya.
“Mustahil, impian itu bisa terwujud dengan mudah dan lancar, jika tidak diterapkan protokol kesehatan secara maksimal,” tukasnya.
Ia menandaskan petugas di lapangan akan terus memonitor dan melakukan sikap tegas. Dalam rangka memberikan rasa kesadaran kepada masyarakat, sebagai tolak ukur kelancaran pelaksanaannya.
“Termasuk mensosialisasikan peraturan Menkes RI nomor HK. 01.07/MENKES/328/2020. Tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid 19, di lingkungan kerja,” pungkas mantan anggota DPRD Kota Malang itu. [mut]

Tags: