Syahbandar Surabaya – PMS Gelar Pengawakan Kapal

Syahbandar-dan-PMS-Gelar-Pengawakan-Kapal.[m ali/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak (Syahbandar Perak) merasa ada kewajiban untuk memberikan pemahaman kepada steakholder karena ini merupakan bentuk tanggungjawab apabila keselamatan dan keamanan pelayaran terabaikan.
“Masalah pengawakan di kapal yang sesuai dengan aturan sangat penting untuk dipahamkan, agar tidak terjadi kesalahan,” ingat Kepala Seksi (Kasi) Kepelautan Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Capt. Faizal, Selasa (4/4) kemarin.
Menurutnya, aturan mengenai pengawakan kapal sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dikatakan, di salah satu pasal dalam regulasi tersebut telah mengamanatkan sebuah larangan yang menekankan perlunya keterampilan dengan disertai dokumen kepelautannya.
“Itu ada di Pasal 145 yang menyebut, bahwa setiap orang dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apapun tanpa disijil atau memiliki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan,” urai Faizal usai menghadiri undangan PT Pelindo Marine Service (PMS) dalam rangka memberikan pemahaman terkait pengawakan untuk awak kapal yang bekerja di kapal milik anak usaha Pelindo III tersebut.
Sementara, Harry Poerwanto, Plt Direktur Utama (Dirut) PMS menyambut positif dengan kehadiran petugas Syahbandar Perak untuk memahamkan secara runtut dan mendetil tentang aturan perundangan di pelayaran. Apalagi, kata Harry, dalam waktu dekat, PMS mendapatkan tambahan kapal tunda sebanyak 8 unit.
“Sehingga masalah pengawakan harus sudah terencana dengan baik dan benar sesuai aturan,” tuturnya dalam sambutannya di sosialisasi regulasi pelayaran oleh Syahbandar Perak di lantai 3 ruang rapat gedung PMS pagi tadi.
Ditempat sama, Hapsoro Nugroho, Manajer Operasi PMS menambahkan, sebenarnya PMS sudah mengikuti Peraturan yang berlaku. Namun demikian, ia tetap berharap, bisa terus meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait untuk mengupdate berita atau peraturan terbaru di pelayaran.
“Misalnya mengenai Ratifikasi MLC (Maritime Labour Convention),” ungkapnya. [ma]

Tags: