Tahun Baru, Polisi Tilang 311 Kendaraan dan Sita 34 Knalpot Brong

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mencoba kendaraan sport yang menggunakan knalpot brong hasil sitaan Satlantas Polrestabes Surabaya. [dok bhirawa]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Satlantas Polrestabes Surabaya terus menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas pengendara roda dua (motor) yang melanggar tata tertib lalu lintas. Saat perayaan malam pergantian Tahun Baru 2018, Minggu (31/12) malam di Surabaya, anggota Satlantas Polrestabes Surabaya beserta Polsek jajaran berhasil menilang 311 kendaraan dan menyita 34 knalpot brong.
“Tindakan tegas berupa penilangan ratusan kendaraan bermotor dan puluhan sitaan knalpot brong di malam pergantian tahun ini merupakan komitmen kami. Demi terciptanya tata tertib berlalu lintas di Kota Surabaya, kami beserta Polsek-polsek jajaran terus melakukan penegakan lalu lintas,” kata Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Eva Guna Pan Pandia kepada Bhirawa, Senin (1/1).
Upaya ini, lanjut Pandia, merupakan komitmen dan usaha Satlantas Polrestabes Surabaya dalam menjaga kemanan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamtibselancar) di Kota Surabaya. Hal itu dibuktikan dengan penindakan berupa tilang dan penyitaan knalpot brong pada malam pergantian Tahun Baru 2018.
Pandia menjelaskan penilangan ratusan kendaraan ini dilakukan antara lain pelanggaran berupa tidak adanya kelengkapan surat maupun dokumen kendaraan, tidak menggunakan helm dan berboncengan tiga. Sedangkan 34 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong, langsung disita petugas dan dibawa di Satpas Colombo.
“Selain disita kendaraannya karena menggunakan knalpot brong, pengendaranya juga ditilang. Untuk bisa mengambil motornya, pengendara harus mengikuti persidangan tilang dan kalau sudah harus membawa knalpot standar (asli) baru bisa mengambil motornya,” tegas Pandia.
Alumnus Akpol 2000 ini menambahkan, penyitaan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong ini akan terus digalakkan. Tujuannya untuk memberi efek jera kepada pengendara motor dan memberikan pemahaman tentang pentingnya penggunaan motor standar dalam menjaga tata tertib lalu lintas.
“Kami ingin memberi efek jera kepada masyarakat, agar mengerti dan menaati tata tertib lalu lintas. Ke depan kita akan sosialisasi dibarengi dengan penindakan tindakan knalpot brong. Otomatis nantinya kesadaran masyarakat itu akan meningkat, sehingga mereka juga akan tertib berlalu lintas,” harapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan menyosialisaikan larangan penggunaan knalpot brong kepada produsen knalpot maupun bengkel yang menjual knalpot brong. Upaya tersebut akan dilakukan secepatnya. “Kami akan lakukan sosialisasi kepada penjual. Tujuannya agar mereka juga peduli bahwa knalpot yang tidak standar ini melanggar undang-undang dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan yang lain,” ucapnya.
Disinggung terkait razia moge (motor gede) yang menggunakan knalpot brong, Pandia menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu. Untuk moge, Ia mengaku penindakan akan disesuaikan dengan penggunaan knalpot standar yang disematkan pabrikan untuk motor yang cc nya besar. Jika standardisasi knalpot tersebut dilanggar, pihaknya tidak segan untuk menindak tegas.
“Motor dengan kapasitas cc besar, di pabrikannya sudah menyematkan knalpot standar sendiri. Tapi kalau knalpot itu diganti dengan knalpot brong, kami tidak segan untuk menindak tegas,” pungkasnya. [bed]

Tags: