Tahun ini, Targetkan AUTP Hingga 250 Hektar

Foto: ilustrasi Petani

Pemprov, Bhirawa
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim (DipertaKP Jatim) menilai tingkat kesadaran dan minat petani akan pentingnya Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) cukup tinggi dan sudah terbangun. Terbukti, pada tahun 2019 dari target 225 ribu hektar yang terealisasi mencapai 488 ribu hektar. Untuk itu, tahun 2020 akan ditargetkan menjadi 250 hektar.
Dari Rekap Data SK DPD AUTP per 17 Desember 2019, Kabupaten Lamongan menjadi daerah paling tinggi terkait klaim AUTP di Jatim yaitu kelompok tani sebanyak 2,129 jumlah peserta 160,090 orang, dengan total lahan 98,441.86 hektar. Sementara Kabupaten Probolinggo menjadi daerah terendah, ada8 kelompok peserta 58 orang, sedangkan total lahan seluas 40.35 hektar.
Kepala DipertaKP Jatim, Hadi Sulistyo mengatakan, pada tahun ini pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada para petani terkait “Asuransi ini sangat penting untuk keberlanjutan kehidupan para petani khususnya petani padi,” katanya, Minggu (19/1).
Mekanismenya, bagi petani yang terdaftar di AUTP ini akan dikenakan iuran sebesar Rp 180 ribu per hektarnya. Namun, 80 persennya dibayar oleh Kementerian Pertanian, sehingga petani hanya akan dikenakan iuran 20 persen sisanya, yaitu sebesar Rp 36 ribu.
“Para petani dalam proses ini tentunya mendapat subsidi, hanya membayar 36 ribu. Sebenarnya juga tidak berat,” katanya.
Diperta KP Jatim terus melakukan imbauan pada petani yang belum mengikuti AUTP, agar segera mendaftarkan diri melalui Poktan di masing-masing wilayah yang selanjutnya akan ditindaklanjuti hingga ke tingkat provinsi.
“Setiap kali ada musibah banjir atau kemarau, saya tanyakan pada petani, kenapa tidak ikut asuransi, sayangnya ya dia beralasan yang sebelumnya tidak ada musibah. Hal seperti inilah, maka Diperta KP Jatim berupaya mensosialisasikan,” ujarnya.
Dengan mengikuti AUTP, lanjutnya, jika terjadi bencana seperti banjir, kemarau dan serangan hama, petani akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 6 juta per hektarnya sebagai ganti modal tanam. Namun, ganti rugi tersebut hanya akan diberikan saat total kerusakan mencapai 75 persen dari lahan pertanian tersebut.
Kerusakan tersebutnantinya akan dilakukan verifikasi oleh petugas PUPT untuk menentukan bahwa kerusakan mencapai 75 persen, sehingga terjadi gagal panen. “Di bawah 75 persen, petani belum bisa melakukan klaim atas asuransinya,” katanya. [rac]

Tags: