Tak Ada Larangan Salat Jumat, MUI Jatim Imbau Jamaah Gunakan Masker

Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak didampingi Kepala Biro Kesos Hudiyono di sela pertemuan bersama MUI, PW Muhammadiyah PW NU serta para tokoh Islam dan takmir masjid.

Pemprov Jatim, Bhirawa
Pelaksanaan ibadah salat jumat maupun salat rawatib tetap bisa dilaksanakan umat Islam di masjid-masjid secara berjamaah. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan upaya pencegahan penularan virus corona antar jamaah yang hadir. Di antaranya ialah dengan menggunakan masker dan hand sanitizer.
Hal tersebut diungkapkan Sekretris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim Ainul Yaqin usai menggelar rapat bersama Pemprov Jatim serta beberapa elemen lainnya seperti PW Muhammadiyah, PW NU, Dewan Masjid Indonesia (DMI) serta Takmir Masjid Al Akbar Surabaya dan Masjid Alfalah Surabaya, di Gedung Negara Grahadi Kamis (19/3) malam.
Dijelaskannya, berdasar fatwa MUI telah dijelaskan sejumlah pengertian. Di antaranya prinsip secara normatif bahwa salat jumat itu adalah wajib. Tetapi dalam kondisi yang dikecualikan, fatwa MUI disebutkan bahwa orang yang sakit tidak boleh jumatan. Karena dia jelas bisa menimbulkan bahaya bagi orang lain. “Kita umat Islam terikat dengan kaidah-kaidah. Di Satu sisi kita memiliki tanggung jawab menyelamatkan bangsa sebagai bagian dari ajaran Islam,” tutur Ainul Yaqin.
Menurut dia, dalam kondisi bahaya yang serius salat jumat bisa ditiadakan di masjid. Persoalannya sekarang, bahaya itu jelas tetapi belum dapat didefinisikan seperti apa. Sehingga, yang dapat dilakukan adalah sedapat mungkin mencegah supaya tidak meluas. “Jadi solusinya adalah, bagaimana setiap orang yang akan melaksanakan salat jumat memahami bahwa dia adalah agen yang berpotensi pengedar bahaya,” kata dia.
Karena itu, setiap jamaah yang hendak melaksnakan salat di masjid diharapkan melaksnakan cuci tangan dengan sabun dan menggunakan masker. Di singgung terkait shaf, salat jamaah maupun salat jumat tetap menggunakan shaf sesuai ketentuan. “Shafya tetap rapat saja bisa sampai di luar masjid jamaahnya. Apalagi kalau pakai shaf dengan jarak 1 meter,” tutur dia.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menuturkan, bersama para tokoh tersebut pihaknya ingin memberikan ganbaran terkait kondisi terkini di Jatim seputar Covid-19. Salah satunya ialah terkait sebaran lokasi dari Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP). “Kami siap menyerahkan lokasi (sebaran PDP-ODP) sebagaimana yang telah dijabarkan ibu gubernur,” tutur Emil.
Sementara jika ada pertanyaan apakah pemerintah secara resmi mendeklarasikan bahwa situasi ini dalam kondisi bahaya, maka jika merujuk pada keputusan pemerintah, sudah ada keputusan BPBD bahwa seluruh wilayah Jatim tengah berstatus siaga darurat bencana non alam.
“Dari situ, beliau-beliau berembug mewakili berbagai elemen, ulama’ serta pimpinan ormas Islam,” pungkas Emil. (tam)

Tags: