Tak Bentuk Pansus, MCW Anggap DPRD Terlibat

MCW saat menyampaikan tuntutannya meminta DPRD bentuk Pansus dan mendesak Kejari Batu untuk memeriksa Walikota, terkait kasus dugaan korupsi Roadshow ke Balikpapan.

MCW saat menyampaikan tuntutannya meminta DPRD bentuk Pansus dan mendesak Kejari Batu untuk memeriksa Walikota, terkait kasus dugaan korupsi Roadshow ke Balikpapan.

Kota Batu, Bhirawa
Kasus dugaan korupsi Roadshow Exhibition Investment Balikpapan (REIB), tak sekedar korupsi anggaran, namun juga ada indikasi terjadi penyalahgunaan wewenang sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Batu. Untuk itu Malang Corruption Watch (MCW) mendesak DPRD Kota Batu untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut kasus ini.
“Kita minta DPRD membentuk pansus untuk mengusut dugaan korupsi Roadshow Exhibition Investment Balikpapan. Kalau dewan tidak mau membentuk pansus, kita bisa mengatakan bahwa dewan terlibat dalam kasus ini,” ancam Ketua Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan MCW, Akmal Adicahya, Kamis (24/9).
Dalam analisa MCW, terindikasi ketidakseriusan dalam proses perencanaan anggaran roadshow. Hal ini terlihat dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak disusun secara memadai pada saat proses perubahan anggaran sebesar Rp3,7 miliar. Selain itu, dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan, hasil review dokumen dalam KAK tidak disusun secara memadai. Karena KAK hanya memuat anggaran secara global, serta tidak didukung dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pejabat Pembuat Komitmen menyebutkan bahwa kegiatan promosi tersebut tidak didukung KAK dan RAB. Adapun KAK yang ada, hanya KAK sebelumnya yang hanya meliputi 7 promosi kegiatan yang tercantum dalam APBD sebelum perubahan.
Kegiatan ini awalnya hanya didesain untuk melakukan 7 promosi kegiatan yang dianggarkan menggunakan APBD tahun 2014 senilai Rp 156 juta saja. Namun dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) 2014 terjadi kenaikan anggaran yang sangat besar, yakni mencapai Rp 3,7 milyar.
“Dengan besaran anggaran seperti ini semestinya ada proses lelang sederhana yang dilakukan. Tetapi pada kenyataannya tidak ada proses lelang. Hal ini mengindikasikan ada penyalahgunaan wewenang di sini. Karenanitu walikota patut diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu,” tambah Hayyik Ali M, Wakil Koordinator MCW.
Lebih dari itu, MCW secara tegas juga menyatakan bahwa Kejari layak menetapkan Walikota sebagai tersangka dalam kasus ini.  Ada dua alat bukti yang menunjukkan walikota terlibat. “Ada dua alat bukti, pertama MOU dan kedua walikota menerbitkan SK Walikota tanpa melakukan proses lelang,” tegas Hayyik.
Hanya saja, keduanya meragukan keberanian Kejari Batu untuk mengusut kasus ini. “Jika memang Kejari Batu tidak melakukan pemeriksaan kepada wali kota, MCW akan melaporkan kepada Komisi Kejaksaan,” ancam Akmal. [nas]

Tags: