Tak Berizin, Larang Taxi Online Beroperasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Kota Surabaya menyerukan larangan taksi online beroperasi mulai Senin (3/4) kemarin. Pasalnya, selama belum memiliki izin, para pegemudi taksi berbasis aplikasi ini dilarang mengangkut penumpang.
“Dalam masa transisi, dimana taksi online belum memiliki izin resmi seharusnya tidak boleh beroperasi terlebih dahulu. Jadi harus tiarap, jangan memaksa jalan,” kata Ketua Organda Kota Surabaya Sunhaji saat dikonfirmasi Harian Bhirawa, Senin (3/4) kemarin.
Oleh sebab itu, Sunhaji mengimbau kepada pemilik atau pengemudi taksi online untuk mengurus terlebih dahulu surat izinnya. Setelah itu, melakukan uji kir yang nantinya akan mendapatkan kartu pengawasan Dinas Perhubungan (Dishub). “Dengan begitu, taksi online baru bisa jalan,” ujarnya.
Bukan hanya mengurus itu saja, lanjut Sunhaji, para pengemudi taksi online harus tergabung dalam koperasi atau Perseroan Terbatas (PT) dengan syarat yang telah ditentukan Undang-Undang (UU) dan Peraturan Gubernur (Pergub).  “Nah, para pengemudi taksi berbasis aplikasi ini harus menghargai aturan dan regulasi Pergub,” jelasnya.
Menurut dia, para petugas wajib konsisten untuk melakukan razia. Sebab, aturan tidak akan jalan efektif tanpa adanya sebuah tindakan. Lebih dari itu, Sunhaji menjelaskan, semua masyarakat boleh berusaha mencari uang tapi harus mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.  “Jadi, petugas wajib konsisten untuk istikomah merazia karena aturan tidak akan berjalan tanpa adanya sebuah tindakan,” paparnya.
Begitu juga jika pada kaca depan dan belakang mobil taksi online itu harus terpasang stiker kuning. Stiker itu sebagai penanda bahwa mereka adalah taksi online resmi. Artinya, mereka telah mengantongi izin dan legal. “Dari situ petugas bisa mendeteksinya walau masih banyak yang illegal,” tambahnya.
Sampai kemarin, lanjut Sunhaji, keterangan dari Dinas Perhubungan dan LLAJ Jatim yang sudah mendapatkan izin resmi baru 10 unit. Sedangkan taksi online yang lainnya terbatas pada pengajuan. “Kalau diluar sudah banyak, kita akan lihat apakah itu resmi atau tidak,” tandas Sunhaji. [geh]

Tags: