Tak Dijadwal Vaksinasi, ASN Pemkab Tulungagung Tak Wajib Suntik Booster

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, dr Kasil Rohmad.

Tulungagung, Bhirawa
Tidak seperti vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua yang menjadwalkan waktu khusus untuk ASN, kini Pemkab Tulungagung tidak melakukan hal yang sama dalam pelaksanaan vaksinasi booster atau dosis ketiga. Masalahnya, para ASN tidak diwajibkan untuk vaksin booster. “Karena tidak diwajibkan, kami tidak melakukan penjadwalan bagi ASN untuk vaksin booster,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung, dr Kasil Rohmad, Minggu (23/1).

Menurut dia, pelaksanaan vaksinasi booster bagi ASN sama dengan masyarakat pada umumnya. “Tidak ada paksaan. Kalau mau vaksin booster kami sediakan di 12 rumah sakit atau klinik,” sambungnya.

Dokter Kasil menyebut akan melakukan vaksinasi booster secara ofensif jika memang pemerintah kemudian mewajibkan vaksinasi tersebut. Tetapi karena belum diwajibkan, Pemkab Tulungagung hanya menyediakan bagi yang bersedia untuk vaksin tambahan dosis tiga.

Namun demikian, lanjut dia, pelaksanaan vaksinasi booster di Kabupaten Tulungagung sudah berjalan cukup menggembirakan. Meski tidak sampai terjadi serbuan masyarakat, jatah setiap rumah sakit atau klinik selalu habis ketika melakukan vaksinasi booster. “Rumah sakit yang dijatah 70 orang setiap kali melakukan vaksinasi booster selalu habis. Itu artinya masyarakat juga antusias untuk vaksin booster,” katanya.[wed.ca]

Tags: