Tak Ingin Berhenti Mengabdi

Drs Nurwiyatno MSi

Drs Nurwiyatno MSi
Setelah purna tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Drs Nurwiyatno MSi tetap ingin mengabdikan dirinya untuk negeri. Jalur yang ditempuh adalah jalur politik, dengan mendaftar sebagai salah satu bakal calon legislatif di DPRD Jatim.
Diselimuti rasa optimisme, mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Surabaya ini mendaftar calon legislatif melalui Partai Demokrat. “Benar, saya maju dan sudah mengikuti proses pencalegan dari Partai Demokrat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (5/8).
Nurwiyatno merupakan mantan birokrat berpengalaman di lingkungan Pemprov Jatim yang lebih dari 35 tahun tercatat sebagai ASN dengan posisi terakhirnya adalah Inspektur Pemprov Jatim. Sebelumnya, dia juga dipercaya Gubernur Jatim untuk menduduki jabatan yang sangat strategis. Yakni Kepala Biro Keuangan Setdaprov Jatim dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jatim.
Sebelum pensiun bulan lalu, Cak Nur, sapaan akrabnya, juga sempat merasakan duduk sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Surabaya, menggantikan Tri Rismaharini yang mendaftar sebagai calon Wali Kota Surabaya. Pria yang kini berusia 60 tahun tersebut menjadi orang nomor satu di Pemkot Surabaya selama sekitar enam bulan (September 2015 hingga Februari 2016).
Selama menjabat Pj Wali Kota, banyak pihak mengakui sepak terjangnya. Walaupun cukup singkat menjabat Pj Wali Kota Surabaya, tapi banyak ASN di Pemkot Surabaya maupun DPRD Kota Surabaya, merasakan manfaatnya. Dia sukses mengayomi dan membuat harmonis komunitasi antara Pemkot Surabaya dengan DPRD Kota Surabaya.
Menurut dia, alasan utama mendaftar sebagai bakal caleg untuk periode 2019-2024 karena masih ingin berbuat yang terbaik untuk masyarakat, khususnya Jawa Timur. “Mengabdi untuk negara dan berbuat baik ke masyarakat tidak sebagai ASN saja, tapi setelah pensiun masih bisa melakukan yang terbaik demi kesejahteraan rakyat,” ucap pria yang pernah mendaftar sebagai bakal calon Gubernur Jatim melalui Partai Demokrat tersebut.
Sementara itu, Partai Demokrat sendiri mendaftarkan 120 bacalegnya dan tercatat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim berstatus memenuhi syarat (MS) sehingga tak menemui kendala administrasi dan berhak mengikuti proses atau tahapan selanjutnya. [iib]

Rate this article!
Tags: