Tak Masuk Formasi CPNS, Guru PKO Wadul Dewan Gresik

foto ilustrasi

Gresik, Bhirawa
Tak bisa mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) para sarjana Pendidikan Kepelatihan Olah Raga (PKO) wadul dewan. Mereka meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan revisi kualifikasi pendaftaran, sebab telah mengabdi sebagai guru honorer, tapi tidak ada formasi.
Di kantor dewan, para PKO ditemui Wakil Ketua DPRD, Moh Syafi’ AM, Ketua Komisi IV, Khoirul Huda, Wakil Ketua Komisi IV, Hamzah Takim, Ketua Komisi I, Edy Santoso, Wakil Ketua Komisi I, Mujid Ridwan, Ketua BKD Nadlif serta Kabid Formasi, Data dan Pengembangan, Reza Pahlevi.
Menurut Sekretaris Jurusan PKO Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Amrozi, BKD kurang tepat dalam membuat klasifikasi guru olah raga. Seharusnya formasi CPNS dibagi dua, yaitu Penjaskes (Pendidikan Jasmani dan Olah Raga) dan PKO. Itu baru adil, sehingga kita bisa ikut dalam formasi CPNS.
”Di daerah lain seperti Sidoarjo ada, banyak teman kita harus daftar kesana. Sebab formasi di Gresik tak ada, jadi harus ke daerah lain,” ujarnya.
Meski materi yang diajarkan di jurusan Penjaskes dan PKO ada sedikit berbeda. Penjaskes lebih pada keolahragaan, sedang PKO lebih pada mencetak seorang pelatih. Namun banyak kesamaan pada materi yang akan diajarkan di sekolah, seharusnya sarjana PKO mempunyai hak yang sama menjadi guru CPNS. Sebab Ijazah mereka sarjana pendidikan, untuk itu meminta BKD merevisi kualifikasi dan klasifikasi pada formasi pendaftaran CPNS.
Wakil Ketua DPRD, Moh Syafi’ AM mengatakan, seharusnya ada solusi supaya adil. Dan para guru ijazah PKO, mengikuti ujian CPNS di tahun ini. Sebab yang menentukan diterima atau tidaknya adalah pusat, bukan BKD Gresik.
Sementara Kepala BKD Gresik, Nadlif mengatakan, keluhan para sarjana PKO sudah disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Tapi oleh Kementerian menolak, dengan alasan dianggap berbeda. Formasi untuk guru Penjaskes dan PKO memang dibedakan pada rekrutmen CPNS tahun ini, karena kualifikasi dan klasifikasinya tak dimasukkan. Sebab Memang bukan untuk S-1 pendidikan olah raga, tapi bukan PKO. [kim]

Tags: