Tambang Sirtu Salahi Aturan di Pasuruan Harus Ditutup

Sudiono Fauzan - Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan [Bhirawa/Hilmi Husain]

Sudiono Fauzan – Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan [Bhirawa/Hilmi Husain]

Kab.Pasuruan, Bhirawa
DPRD Kabupaten Pasuruan merekomendasikan sekaligus mengusulkan agar tambang sirtu (pasir-batu) yang menyalahi aturan untuk ditutup. Hal itu terjadi setelah dua anak berusia 9 tahun pada Senin (2/1) lalu tewas di lokasi tambah sirtu di Desa Gratitunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Rekomendasi sekaligus usulan tersebut lantaran penambangan menyalahi aturan sehingga membuat lingkungan rusak dan membahayakan keselamatan warga.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan menyampaikan penambangan harus tetap berpegang pada aturan-aturan yang sudah ditetapkan. Agar lingkungan tidak rusak dan paska penambangan, lokasi tetap dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Jika sudah menyalahi aturan, penambangan situ kami rekomendasikan serta diusulkan agar pemerintah secepatnya ditutup. Sebab lingkungan harus dijaga dan tidak merugikan masyarakat. Penambangan juga harus memperhatikan lingkungan sekitar, agar tak mengancam keselamatan warga seperti yang sudah terjadi,” ujar Sudiono Fauzan, Kamis (5/1).
Terpisah, Kepala Bidang Pengendalaian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan BLH Kabupaten Pasuruan, Arif Sunaryo mengakui bahwa berdasarkan hasil kajian BLH Kabupaten Pasuruan, tambang sirtu di Gratitunon yang menewaskan dua anak karena tenggelam di kolam bekas galian menyalahi aturan. [hil]

Tags: