LKPJ Ditolak, Tamparan Keras bagi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo

Sidoarjo, Bhirawa
DPRD Sidoarjo memberikan tamparan keras kepada Pemkab Sidoarjo, dengan menolak LKPJ pelaksanaan APBD Sidoarjo 2017. Enam fraksi kompak menyatakan penolakan terhadap LKPJ bupati dan hanya FKB satu-satunya mendukung Pemkab.
Ruang rapat paripurna DPRD Sidoarjo, menjelang salat Jumat (6/7) lalu, penuh dengan gemuruh tepuk tangan anggota dewan ketika satu persatu fraksi mengungkapan penolakan atas LKPJ. Setiap jubir selesai menyampaikan penolakan, rekan anggota dewan yang sejalan dan seiring memberikan Tepuk tangan.
Diawali dengan pernyataan sikap Fraksi PAN yang dibacakan ketuanya, Bangun Winaso. Tanpa bicara panjang lebar, Bangun, langsung menegaskan menolak LKPJ Pelaksanaa APBD 2017. Pendirian kuat FPAN diiikuti fraksi lain, kecuali FKB yang mati-matian membela Pemkab.
Fraksi PDIP yang diwakili Sujalil, berikutnya Ketua Fraksi PKS/Nasdem, Aditya Nindiatman, Ketua Fraksi Gerindra, Bambang Pujianto, Ketua Fraksi Golkar/PPP/PBB, Hadi Subiyanto, Fraksi Demokrat diwakili M Agil. Tepuk tangan tersendat ketika Ketua FKB, Ahmad Amir Aslichin dan Ketua Komisi C, M Nasih, menyatakan, tidak bisa menyalahkan eksekutif, Alasan penolakan LKPJ tidak relevan. Banmus tidak memaksimalkan waktu.
Dilanjutkan, dengan waktu satu bulan yang diberikan untuk menyelesaikan LKPJ, seharusnya cukup untuk menuntaskan pembahasan LKPJ. Toh, di masa lalu sudah biasa Banmus dan TAPD rapat hingga dini hari. ”Jangan menyalahkan ekskeutif saja, legislatif juga bisa disalahkan,” ujarnya Nasih.
Ditambahkan, penolakan LKPJ ini juga tidak ada dasar hukumnya, sesuai aturan LKPJ bisa dianggap bisa diterima setelah 30 hari kerja. Ada klausul yang menyebutkan bahwa 30 hari setelah nota pelaksanaan APBD 2017 diserahkan 6 Juni hingga 6 Juli maka bupati bisa mengeuarkan Perkada (Peratuan Kepala Daerah), namun sejauh apa Perkada boleh diterbitkan setelah DPRD menolak pelaksanaan APBD itu, hal ini masih menjadi perdebatan. Kedua pihak berpegang pada argumentasi masing-masing.
Sementara itu, mantan anggota DPRD Sidoarjo, Amrullah, menyatakan, persoalannya memang pelik setelah DPR mengeluarkan keputusan politik menolak pelaksanaan APBD. Anggota dewan termasuk pengguna anggaran 2017. ”Dengan penolakan ini berarti dewan juga menolak anggarannya untuk dirinya sendiri,” ujarnya.
Implikasi dari penolakan pertanggungjawaban bupati terhadap pelaksanaan APBD sangat luas. Bupati bisa saja menggunakan kewenangan menerbitkan Perkada, tetapi draft Perkada harus lebih dulu diketahui Gubernur dan Mendagri.
Sumber lain menyebut, LKPJ bupati sebenarnya tidak membutuhkan keputusan karena ini hanya rekomendasi saja. Namun ‘barang’ yang sudah masuk ke DPRD tetap saja butuh dukungan politik. Karena DPRD merupakan lembaga politik yang mengambil sikap atas pelaksanaan APBD. Jadi tidak serta merta Pemkab boleh melakukan fait acomply dengan menyelesaikan LKPJ itu tanpa pembahasan. Dewan melalui Banggar memiliki hak politik atas LKPJ itu, dengan demikian dewan berhak menyampaikan penolakan (atau menerima) LKPJ itu.
Pelaksanaan APBD 2017 menggunakan akuntabilitas politik. Asumsi Pemkab sudah menerima audit BPK, itu hanya merupakan akuntabilitas administrasi dan keuangan saja. Namun letak akuntabilitas politiknya ada di DPRD.
Saat ini solusi Pemkab mengatasi krisis politik ini adalah berkomunikasi yang baik, kedua lembaga harus meletakkan masalah ini untuk kepentingan masyarakat Sidoarjo. Keduanya jangan sok pintar, paling benar, dan menangnya sendiri. Bila keduanya bertahan dengan ego masing-masing maka sulit menemukan jalan ke luar.
Bupati bisa menerbitkan Perkada, tetapi bagaimana perhitungan Silpa 2017 yang nilainya Rp900 miliar. Silpa ini tidak bisa bergerak karena tak bisa dimasukkan dalam APBD Perubahan 2018. Tragis sekali apabila Silpa sebesar itu apabila gagal dimasukkan APBD Perubahan.
Anggota FKB, Damroni Chudori, mengingatkan koleganya bahwa masih ada mekanisme Perkada. Bupati punya hak mengeluarkan Perkada. ”Masyarakat tidak suka dengan kegaduhan ini. Mana mungkin dewan menolak sesuatu yang belum dibahas,” ujarnya. [hds]

Tags: