Tanggapan Polisi Perkara Kasus Mantan Kades Sokobanah Daya Sampang

Kantor Mapolres Sampang.

Sampang, Bhirawa-
Kepolisian Resort (Polres) Sampang dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara kasus dugaan Penyimpangan Dana Desa dengan Terlapor (Jatem) Mantan Kepala Desa (Kades) Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.

Kanit III Tipikor Satreskrim Polres Sampang IPDA Indarta. S.H menjelaskan, kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa Dengan Terlapor Jatem Mantan Kepala Desa ini akan segara diadakan gelar perkara oleh penyidik.

Ditanya untuk langkah selanjutnya jika ditemukan adanya penyimpangan, Ipda Indarta menyampaikan untuk perkara ini tidak bisa berandai andai, fakta fakta yang di dapatkan nanti akan di floor kan di forum gelar.

“Bagaimana nanti hasilnya akan saya sampaikan melalui SP2HP”, ucap Indarta

Sebelumnya Pihak Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor (Jatem) Mantan Desa Sokobanah Daya, Taufikurrahman, SH.MM Salah Satu Kabid DPMD, Masduki Warga Desa Sokobanah, Muhammad Maskur selaku Mantan Bendahara Desa Sokobanah daya, untuk dimintai keterangannya

Perlu diketahui, Kepala desa Sokobanah Daya inisial Jatem dilaporkan ke Mapolres Sampang oleh Dua aktivis anti korupsi, Kedua aktivis tersebut melaporkan Mantan Kepala Desa Sokobanah Daya karena diduga telah melakukan manipulasi data SPJ Dana Desa tahun 2021.

Sementara itu, Marzali (Lihon) Selaku ketua DPD Komando HAM Kabupaten Sampang mengatakan bahwa laporan yang saat ini terus bergulir di meja Polres Sampang merupakan hasil dari aduan masyarakat,dan sepenuhnya saya pasrahkan ke aparat penegak hukum, semoga APH betul betul Menjadi penegak yang profesional dan Presisi, ungkapnya

Perlu di ketahui tindak Pidana korupsi merupakan tindakan sangat dilarang,jika terbukti bisa kena Pasal 2 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 20 Tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara.(lis.gat)

Tags: