Target Penerimaan Pajak Pemkab Sidoarjo Terkoreksi Akibat Covid-19

Sidoarjo, Bhirawa.
Pandemi corona virus yang melanda dunia pada tahun 2020 menyebabkan pelemahan ekonomi secara substansial. Di kabupaten Sidoarjo, Kondisi ini menimbulkan perlambatan terhadap penerimaan pajak daerah .

PJ Bupati Sidoarjo, Dr Hudiyono, dalam pemberian penghargaan bagi wajib pajak daerah panutan kabupaten sidoarjo 2020, di fave hotel, senin (16/11) kemarin, menyatakan dampak luar biasa yang dirasakan adalah konsumsi masyarakat atau daya beli menurun, terjadi PHK dan perumahan tenaga kerja, sulitnya menciptakan lapangan kerja. Kondisi seperti inilah berkorelasi langsung terhadap penerimaan pajak daerah.

Target penerimaan pajak daerah pada awal tahun anggaran 2020 jumlahnya Rp 1.097 triliun berasal dari 9 sumber pajak daerah meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, PBB P2, BPHTB. Dalam kondisi normal rentang tahun 2017 mencapai Rp 926,255 miliar dari target Rp 831 miliar, tahun 2018 sebesar Rp 960 miliar dari target Rp 904 miliar, tahun 2019 sebesar Rp 1,032 triliun dari target Rp 1,009 triliun.

“Untuk mencapai target Rp 1.097 trilun pajak daerah tahun 2020 cukup sulit. Karena hampir semua dari 9 sumber penerimaan terkena dampak covid19, ujarnya. Oleh karena target itu diturunkan Rp 248 miliar, sehingga target penerimaan terkoreksi menjadi Rp 849 miliar.

Awal pandemic belum meluas penerimaan pajak daerah masih normal yaitu pada januari – maret 2020. Namun di bulan berikutnya ketika wabah mulai mengganas terjadi tren penurunan secara drastis seiring terjadi pelemahan ekonomi berbagai sector ekonomi dan social. Triwulan kedua 2020 dan seterusnya makin parah. Tingkat hunian minim,pengujung restoran berkurang drastis.

Pemkab sidoarjo menyikapi pelambatan ekonomi dengan relaksasi pajak daerah melalui beberapa kelonggaran dan penundaan jatuh tempo pembayaran pajak tahun 2020.

Menunda jatuh tempo pembayaran PBB tahun 2020 melalui, ketetapan pajak lebih dari Rp 500 juta yang semula 15 agustus ditunda menjadi 16 november.ketetapan pajak sampai Rp 500 juta dari 16 september menjadi 16 november, penundaaan jatuh tempo pajak hotel,, restoran, penerangan jalan.

Kebijakan lain dengan menghapuskan sanksi adinistrasi pajak daerah berupa bunga dan denda bagi wajib pajak yang belum melaksanakan pembayaran atas pajak terutang sampai dengan tahun 2019, berlaku 1 mei sampai desember 2020.

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah, Joko Santoso, menambahkan pemberian penghargaan dimaksudkan untuk memberikan motivasi kepada wajib pajak untuk membayar lebih awal tanpa menunggu jatuh tempo. Ini akan menjadi memberi contoh dan membiasakan masyarakat patuh dalam membayar pajak.

Pemberian penghargaan kepada wajib pajak panutan yang diadakan setiap tahun merupakan bentuk reward yang diberikan kepada wajib pajak agar tertib dan tepat waktu. Pemkab sdoarjo juga memberika punishmen yang tidak tepat waktu berupa sanksi denda pajak. Agar wajib aak sadar diri dalam melakukan kegiatan usahanya. (hds)

Tags: