Tarif Baru Naik Jip dan Kuda Wisata Bromo

Tarif baru angkutan Bromo ditetapkan

Kab.Probolinggo, Bhirawa
Operator jip wisata Gunung Bromo, tidak bisa lagi menarik tarif angkut pengunjung sesuka hati. Sebab, sudah ada kesepakatan tarif yang mulai berlaku pada tahun ini. Jika melanggar aturan tarif yang telah disepakati, maka operator akan dicoret sebagai angkutan wisata Bromo. Semua itu tertuang dalam surat kesepakatan yang disepakati oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Budaya (Disporanda), Forpimka Sukapura, serta pagayuban jip.
Kepala Disporanda Kabupaten Probolinggo Sidiq Widjanarko, Selasa (24/1) mengatakan, adanya kesepakatan itu. Alhamdulillah, semua bisa kumpul dan membahas bersama. Akhirnya, telah disepakati tarif angkut wisata Bromo terbaru,” katanya.
Sidiq menjelaskan, dari pertemuan itu terungkap, selama ini belum ada tarif paten untuk angkutan wisata Bromo. Setelah adanya kesepakatn ini, maka semua operator wajib tunduk dan melaksanakan kesepakatan tersebut.
“Kesepakatan tarif baru itu sudah ditandatangani bersama. Baik dari Forpimka, paguyuban jip dan taft, maupun kuda,” terangnya. Selain itu, dikatakan Sidiq, dalam surat kesepakatan bersama itu juga dijelaskan perihal sanksinya.
Jika ditemukan operator angkut wisata Bromo yang nakal atau melanggar tarif, maka akan dikenai sanksi. Sanksi pertama, operator tidak boleh mengangkut penumpang wisata Bromo selama satu bulan. [wap]

Tags: