Tarif BPHTB 50 Persen Dikalikan NPOP

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Lamongan, Bhirawa
Dinas Pendapatan Daerah Kab Lamongan mengumumkan dasar perhitungan Pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah Dan Bangunan) dengan tarif 5% dari Nilai Perolehan Obyek Pajak (NPOP). Penentuan tarif ini berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tantang pajak dan restribusi daerah pasal 87 dan Perda Kab Lamongan Nomor 12 Tahun 2010 tentang pajak daerah pasal 125. Dalam UU itu masing-masing mengatur dan menetapkan dasar pemgenaan BPHTB adalah nilai perolehan obyek pajak.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kab Lamongan, Drs Mursyid MSi saat ditemui Bhirawa, Senin (21/9) mengatakan, atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan ini maka diketahui terdapat tiga klasifikasi nilai perolehan obyek pajak sebagai dasar pengenaan BPHTB. Tiga Klasifikasi itu pertama, perolehan hak karena jual beli menggunakan harga transaksi. Kedua, proses atau penyebab peralihan hak atas tanah yang menggunakan nilai pasar. Ketiga, peralihan hak karena penunjukkan pembeli dalam lelang menggunakan harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang.
Mursyid juga menjelaskan, 13 proses atau penyebab peralihan hak atas tanah dalam klasifikasi nilai pasar inilah sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Bupati Lamongan Nomor 188/Kep/413.013/2015 tentang Zona dan Nilai pasar tanah sebagai dasar pengenaan pajak BPHTB di Kab Lamongan.
13 belas proses atas penyebab peralihan hak atas tanah antara lain tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, peralihan hak baru atas tanah sebagau kelanjutan dari pelepasan hak, pemberian hak baru atas tanah diluar pelepasan hak, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, hadiah,’’ jelas beliau
Dalam keputusan Bupati Lamongan tentang zona dan nilai pasar tanah disebutkan, dalam ketetapan kedua dan ketiga yang berbunyi dalam hal nilai transaksi untuk obyek pajak lebih besar dari nilai pasar sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan, maka nilai transaksi itu ditetapkan sebagai dasar pengenaan pajak BPHTB dan Jika perolehan obyek pajak berdasarkan nilai transaksi tak ditemukan dalam satu zona maka nilai transaksi tanah didasarkan pada lampiran keputusan.
Berdasarkan pembahasan rapat Sosialisasi dan Evaluasi BPHTB pada 16 Juni Lalu di ruangan Sasana Nayaka Setda Kab Lamongan, yang dihadiri PPAT dan PPATS se-Kab Lamongan dalam rangka menyikapi ketetapan ketiga dalam keputusan bupati itu apabila ditemukan nilai transaksi dibawah harga pasar, maka dalam penyetoran SSPD untuk divalidasi Dinas Pendapatan Daerah Lamongan supaya melampirkan surat pernyataan kebenaran data harga yang ditandatangani penjual dan pembeli mengetahui Kepala Desa/Lurah dan atau PPAT/PPATS.
‘’Untuk subyek atau wajib pajak BPHTB adalah pembeli perseorangan atau badan usaha atau yang memperoleh peralihan hak. Sedangkan, Obyek pajaknya adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Tarif BPHTB sebesar 5% dikalikan Nilai Perolehan Obyek Pajak (NPOP),’’ jelasnya.
Sementara untuk besarnya NPOP tak kena pajak (Diskon Pengurangan) sebesar Rp60 ribu untuk setiap wajib pajak dalam satu tahun fiskal. Untuk Perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat keatas atau satu derajat kebawah dengan pemberi hibah wasiat,termasuk suami istri, NPOP tak kena pajak (diskon pengurangan) sebesar Rp300 ribu,’’ pungkas Mursyid. [mb9]

Rate this article!
Tags: