Tarif Jalan Tol Gempol-Pandaan Bakal Naik

Jalan tol yang kini berada dalam pengelolaan PT Jasa Marga Pandaan-Malang.

Kab Malang, Bhirawa
Pemerintah berencana akan menaikan tarif tol, pada tahun ini dan berlaku pada 13 ruas jalan tol yang tersebar di Indonesia. Kondisi ini disebabkan adanya tingkat inflasi yang ada wilayahnya masing-masing. Sedangkan kenaikan tarif tol itu, juga termasuk tol Pandaan-Malang.
Hal ini dibenarkan, Humas PT Jasa Marga Pandaan-Malang Agur Tri Antyo, kepada wartawan, jika kenaikan tarif tol tersebut, nantinya juga akan diberlakukan pada tol Gempol-Pandaan.
Sedangkan kenaikan tarif tol Gempol-Pandaan, menurutnya bukan karena adanya inflasi. Hal itu karena memang sesuai Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dibeberapa ruas jalan tol yang sudah waktunya naik.
“Untuk penyampaian informasi kenaikan tarif jalan tol adalah kewenangan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) yang mengatur jalan tol di Indonesia, dan bukan dari pihaknya,” tegasnya, Selasa (1/10).
Dia menyebutkan, rencana kenaikan tarif tol untuk Gempol-Pandaan (Gempol IC-Gempol JC) tahap I ada kenaikan sebesar Rp 2.500. Sedangkan untuk Surabaya- Gempol ada kenaikan sebesar Rp 3.000 (Seksi Kejapanan-Gempol). Dan kenaikan tarif tol tersebut tidak hanya di wilayah Pulau Jawa saja, tapi juga di jalan tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa ada kenaikan sebesar Rp 8.000 atau di wilayah Pulau Sumatera. Dan di wilayah Pulau Sulawesi, di jalan tol Ujung Pandang seksi I & II sebesar Rp 3.500 (Ujung Pandang Tahap I &II-Ramp Tallo Barat).
Agus juga menjelaskan, penyesuaian tarif jalan tol dilakukan pemerintah terakhir pada 2017 lalu. Sebagaimana diketahui, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) memiliki hak untuk mengajukan penyesuaian tarif setiap dua tahun. Dan untuk tahun 2019 BUJT merencanakan untuk mengajukan penyesuaian tarif ke pemerintah dan besaran tarif sesuai yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Dan secara umum, lanjut dia, BUJT bisa mengajukan kenaikan tarif bila memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang hal itu berdasarkan Peraturan Menteri PU No. 392/PRT/M/2005, SPM diukur berdasarkan 26 parameter yang terbagi ke dalam enam aspek. Keenam aspek itu yakni kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, dan aksesibilitas. Selanjutnya mobilitas, keselamatan, dan pertolongan pertama.
Disisi lain, Agus menambahkan, untuk ruas jalan tol Pandaan-Malang di seksi IV Singosari-Pakis yang memiliki panjang 4,75 kilometer ini masih belum bisa beroperasi, karena masih belum mengantongi Sertifikat Laik Operasi (SLO). “Namun, pihaknya berharap, agar tol Singosari-Pakis segera terbit SLO, yang selanjutnya segera bisa dioperasikan,” pintahnya. [cyn]

Tags: