Tarif Parkir di Surabaya Naik Mulai 20 Maret 2017

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Pemkot Surabaya mulai Senin (20/3) depan memberlakukan kenaikan tarif parkir baru di sejumlah ruas jalan di Kota Pahlawan. Setidaknya ada 50 ruas jalan yang sudah dipetakan untuk dinaikkan tarif parkirnya. Bahkan, Dinas Perhubungan (Dishub) juga telah menyosialisasikan kepada para juru parkir (jukir) di 50 ruas jalan tersebut.
Kenaikan tarif parkir ini bukan hanya menyasar kendaraan bermotor saja. Melainkan sepeda kayuh juga bakal dikenakan tarif parkir. Hal ini setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 974/62/436.14.3/2017. Kebijakan itu juga merujuk pada Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir. Serta Perwali Surabaya Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Parkir Zona di Kota Surabaya.
Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Tranggono mengatakan parkir kawasan atau parkir zona ini mulai diterapkan pada 20 Maret 2017. Parkir zona ini akan menjadi instrumen penataan parkir demi mengurangi kemacetan di badan jalan karena penyelenggaraan parkir.
“Ada pun tujuan penerapan kawasan parkir zona ini terutama untuk mengalihkan tingginya tingkat potensi parkir di jalan tertentu ke jalan yang memiliki tingkat kepadatan lebih rendah,” katanya, Kamis (16/3).
Menurut dia, selain itu juga sebagai edukasi bagi masyarakat Surabaya agar lebih peduli bahwa tingginya pengguna jasa parkir di suatu kawasan dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.

Tags: